Kejaksaan Agung Serahkan Rp6,6 Triliun dari Penertiban Hutan ke Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan pemulihan kerugian negara Rp6,6 triliun dari penertiban hutan, Rabu (24/12/25). (Foto: tangkapan layar youtube @SekretariatPresiden)

adainfo.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi secara terbuka kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin atas kinerja Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara penyerahan uang senilai Rp6,6 triliun hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH, yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung dan Satgas PKH merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, upaya memulihkan aset negara dari penguasaan ilegal merupakan tugas berat yang kerap menghadapi tekanan, namun harus tetap dijalankan dengan konsisten.

“Terima kasih Jaksa Agung, leadership Anda. Mungkin Anda tidak populer, tapi tidak populer bagi segelintir maling-maling itu,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa kerja keras Jaksa Agung dan seluruh jajaran Satgas PKH mendapat doa dan dukungan dari masyarakat luas.

Ia menilai langkah tegas penertiban kawasan hutan menjadi bukti keberanian negara dalam menghadapi kepentingan sempit yang merugikan jutaan rakyat Indonesia.

“Anda didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Terima kasih, teruskan perjuangan,” tegas Prabowo.

Apresiasi Presiden untuk Satgas PKH

Tidak hanya kepada Jaksa Agung, Presiden Prabowo juga menyampaikan salam hormat dan penghargaan kepada seluruh anggota Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang selama ini bekerja di lapangan.

Menurutnya, Satgas PKH menjadi ujung tombak negara dalam mengembalikan kedaulatan atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun disalahgunakan.

“Saudara-saudara adalah ujung tombak. Hormat saya kepada Saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo.

Prabowo pun meminta agar penertiban kawasan hutan terus dilanjutkan tanpa rasa gentar.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut berada di jalan yang benar dan mulia karena bertujuan membela kepentingan rakyat Indonesia secara luas.

“Marilah kita teruskan. Jangan gentar, jangan surut semangat kita. Kita berada di jalan yang benar, jalan yang mulia. Kita bela kebenaran dan keadilan, kita bela kepentingan jutaan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Presiden juga menyinggung adanya pihak-pihak yang tidak menginginkan Indonesia menjadi kuat dan mandiri, termasuk anasir kepentingan asing.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dukungan rakyat menjadi kekuatan utama pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Apa pun anasir antek-antek asing yang tidak mau lihat Indonesia kuat, rakyat di bawah mendukung kita, rakyat membela kita,” tutur Prabowo.

Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan

Dalam kesempatan tersebut pun Satgas PKH secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp6,6 triliun kepada negara.

Dana tersebut merupakan hasil rampasan dari berbagai kegiatan penertiban kawasan hutan yang telah dilakukan dalam beberapa tahap.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus penguasaan kembali aset negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

“Hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali seluas 4.081.560,58 hektare,” ujar ST Burhanuddin dalam laporannya.

Menurut Jaksa Agung, dari total luas tersebut, pada penyerahan tahap kelima ini Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 896.969,143 hektare kepada negara.

“Dari jumlah tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima dengan total hampir 897 ribu hektare,” jelasnya.

Rincian Lahan yang Diserahkan ke Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa lahan yang diserahkan pada tahap kelima terdiri dari beberapa kategori dengan peruntukan berbeda sesuai kebijakan pemerintah.

Untuk lahan perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH menyerahkan lahan seluas 240.575,383 hektare yang berasal dari 124 subjek hukum.

Lahan tersebut tersebar di enam provinsi dan diserahkan melalui mekanisme lintas kementerian.

“Lahan sawit diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan kepada Agrinas,” terang Burhanuddin.

Selain itu, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Lahan tersebut tersebar di sembilan provinsi dan akan dilakukan pemulihan kembali fungsi hutannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyerahan ini menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memulihkan fungsi ekologis hutan sekaligus menutup celah praktik penguasaan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Penertiban Kawasan Hutan Capai Jutaan Hektare

Sejauh ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan dan perkebunan sawit ilegal dengan total luas lebih dari 4 juta hektare.

Angka tersebut menunjukkan skala besar operasi penertiban yang dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum.

Langkah ini tidak hanya berdampak pada pemulihan keuangan negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan aset strategis nasional yang harus dijaga untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.

Dengan penyerahan dana Rp6,6 triliun ke kas negara, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan sumber daya alam dan penyelamatan aset negara.

Presiden Prabowo pun memastikan bahwa dukungan politik dan moral dari pemerintah pusat akan terus mengalir bagi setiap langkah penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan negara.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *