Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1,2 Kg di Depok dan Bogor

ARY
Pihak kepolisian melalui jajaran Polsek Bojongsari mengamankan pelaku peredaran narkoba. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Polsek Bojongsari mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan menyita sabu seberat 1,2 kilogram senilai sekitar Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dan masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Depok dan sekitarnya.

“Kita menjawab apa yang menjadi harapan dari masyarakat, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tutur Fauzan, Selasa (30/12/2025) malam.

Fauzan menjelaskan, tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial G (29), A (27), dan W (40).

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka G di Gang Poncol, RT/RW 01/03, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu berukuran kecil dengan berat 1,37 gram.

Pengungkapan kemudian berlanjut ke TKP kedua di wilayah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan satu paket sabu kecil dengan berat bruto 0,57 gram.

Polisi Temukan Paket Sabu Ukuran Besar di Bogor

Pengembangan kasus membawa petugas ke Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Di lokasi ini, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat mencapai 294,47 gram.

Tak berhenti di situ, pengungkapan terakhir dilakukan di wilayah Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Di lokasi ini, polisi menemukan sabu dengan berat hampir satu kilogram atau sekitar 996 gram.

Namun, pada pengungkapan terakhir tersebut, satu tersangka berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Modus Sistem Tempel dan Paket Beragam Ukuran

Fauzan mengungkapkan, para tersangka menjalankan bisnis haram peredaran narkotika dengan menggunakan sistem tempel.

Narkotika dikemas dalam berbagai ukuran sebelum diedarkan kepada para pembeli.

“Beratnya itu beda-beda ya, ada paket kecil, paket kelinci, paket kambing, dan juga paket sapi,” terangnya.

“Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram, kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram, paket sapi beratnya 0,80 gram,” tutupnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan peredaran narkotika tersebut selama kurun waktu empat bulan hingga satu tahun.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar besar yang diduga menjadi pemasok utama narkotika kepada para tersangka.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *