Pajak Kendaraan Jabar 2026 Tidak Naik, Tarif Pajak Pelat Kuning Turun

Kantor Bapenda Jabar (foto: bapenda.jabarprov.go.id)

adainfo.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini sekaligus menepis berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya penyesuaian tarif pajak kendaraan di awal tahun.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru mengambil langkah progresif dengan menurunkan tarif pajak untuk kendaraan berpelat kuning, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi melalui akun media sosial resminya pada Jumat, (2/1/2026), bertepatan dengan dimulainya kembali layanan pemerintahan Provinsi Jawa Barat setelah pergantian tahun.

Dalam pernyataannya, Dedi memastikan bahwa seluruh layanan publik, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, sudah berjalan normal dan tidak dibarengi dengan kenaikan tarif.

Melalui rekaman video yang diunggah, Dedi menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan pajak kendaraan.

Ia menegaskan bahwa tarif pajak kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat tetap sama seperti tahun 2025.

Pajak Kendaraan Pribadi Tetap, BBNKB Tidak Naik

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa untuk kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak melakukan penyesuaian tarif pajak ke arah kenaikan.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya.

“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan,” ujar Dedi dalam pernyataannya.

Penegasan ini juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan baru maupun kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama.

Dengan kebijakan tersebut, Dedi berharap stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga, terutama di tengah dinamika kebutuhan hidup yang terus berkembang.

Tarif Pajak Kendaraan Pelat Kuning Diturunkan

Selain memastikan tidak adanya kenaikan pajak kendaraan pribadi, Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan strategis berupa penurunan tarif pajak kendaraan berpelat kuning.

Kebijakan ini menyasar sektor transportasi umum dan logistik yang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pergerakan ekonomi daerah.

Untuk kendaraan angkutan penumpang berpelat kuning, tarif pajak yang pada tahun 2025 dikenakan sebesar 60 persen, kini diturunkan menjadi 30 persen.

Sementara itu, kendaraan angkutan barang berpelat kuning yang sebelumnya dikenakan tarif penuh 100 persen, pada tahun 2026 diturunkan menjadi 70 persen.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap para pelaku usaha transportasi, sopir angkutan umum, serta sektor logistik yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang dan jasa di wilayah Jawa Barat.

Menurut Dedi Mulyadi, penurunan tarif pajak kendaraan pelat kuning bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk memperkuat transportasi umum dan sistem logistik di Jawa Barat.

Ia menilai, sektor tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban operasional para pelaku usaha, khususnya di tengah tantangan biaya operasional yang kerap meningkat, seperti harga bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan sumber daya manusia.

Dengan tarif pajak yang lebih ringan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap sektor transportasi umum semakin berkembang, layanan angkutan penumpang semakin optimal, dan distribusi barang dapat berjalan lebih efisien.

Apresiasi untuk Warga Taat Pajak

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kepatuhan warga dalam membayar pajak menjadi faktor utama yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pembangunan secara berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa hasil pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Mulai dari pembangunan dan perbaikan jalan, pelebaran akses transportasi, hingga penyediaan fasilitas penunjang keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Dari pajak yang dibayarkan itu hari ini jalan-jalan di Jawa Barat mulus-mulus, lebar-lebar, banyak yang dilengkapi dengan trotoar, banyak yang dilengkapi dengan taman, banyak yang dilengkapi dengan PJU, berdrainase, ber-CCTV,” ungkap Dedi.

Ia menambahkan bahwa berbagai pencapaian pembangunan tersebut bukan semata hasil kerja pemerintah, melainkan buah dari kontribusi seluruh warga Jawa Barat yang disiplin memenuhi kewajiban pajaknya.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Melalui pendapatan tersebut, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kualitas hidup masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan yang lebih baik, penataan ruang kota, penerangan jalan umum, hingga sistem pengawasan berbasis CCTV merupakan hasil nyata dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

“Ini bukan karya saya, ini adalah karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Karena akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat punya uang untuk membangun,” tegasnya.

Imbauan Kesadaran Pajak kepada Pemilik Kendaraan

Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi kembali mengingatkan seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk terus menjaga kesadaran pajak.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak hanya bangga memiliki kendaraan yang bagus dan layak jalan, tetapi juga bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi tidak mau bayar pajak,” imbau Dedi.

Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif warga dalam membangun daerah.

Dengan kebijakan pajak yang stabil dan cenderung meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor tetap terjaga dan terus meningkat sepanjang tahun 2026.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *