Penyeragaman Masa Tunggu Haji 26 Tahun, DPR Soroti Ini

ARY
Ilustrasi Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menanggapi kebijakan masa tunggu haji 26 tahun. (Foto: Pexels/Haydan As-soendawy)

adainfo.id – Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang menetapkan penyeragaman masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun menuai perhatian serius dari parlemen.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyatakan pihaknya memahami arah kebijakan tersebut, meskipun menyadari adanya implikasi yang tidak ringan bagi sejumlah daerah.

Menurut Maman, kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari tujuan besar pemerintah untuk menata sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih adil dan proporsional bagi seluruh jamaah Indonesia.

Maman mengakui bahwa kebijakan penyamarataan masa tunggu berpotensi menimbulkan tantangan baru.

Salah satu dampak paling nyata adalah penurunan kuota haji secara signifikan di beberapa daerah tertentu.

“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” papar Maman dikutip Minggu (04/01/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut perlu dicermati secara bijak agar tidak memunculkan persepsi ketimpangan baru di tengah masyarakat.

Keadilan Antarjamaah Jadi Prinsip Utama

Meski terdapat dampak jangka pendek di sejumlah wilayah, Maman menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilihat dari perspektif keadilan antarjamaah secara nasional.

Ia menyoroti fakta bahwa selama ini terjadi ketimpangan ekstrem masa tunggu haji di berbagai daerah Indonesia.

“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” ucap Politisi Fraksi PKB ini.

Menurutnya, perbedaan masa tunggu yang terlalu jauh berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan rasa ketimpangan di kalangan calon jamaah haji.

Maman juga menekankan bahwa penurunan kuota yang dialami sejumlah daerah tidak bersifat permanen.

Ia meyakini, dalam beberapa tahun ke depan, distribusi kuota akan kembali menyesuaikan seiring dengan berjalannya sistem baru yang lebih merata.

“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal,” bebernya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar solusi sementara.

Komisi VIII Dukung Reformasi Penyelenggaraan Haji

Lebih lanjut, Maman menegaskan dukungan Komisi VIII DPR RI terhadap kebijakan penyeragaman masa tunggu haji sebagai bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Ia menilai, pembenahan sistem ini penting untuk memastikan seluruh jamaah memperoleh hak yang sama tanpa memandang asal daerah.

Komisi VIII, kata dia, akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak merugikan jamaah.

Selain pengawasan kebijakan, Maman juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan transparan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemahaman jamaah menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” tandasnya.

Harapannya, dengan adanya komunikasi yang baik, masyarakat dapat menerima kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih adil, tertib, dan berkelanjutan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *