Motif Pembunuhan Pria di Cilangkap Depok Terungkap, Polisi Sampaikan Fakta Ini
adainfo.id – Persoalan utang senilai Rp300 ribu berujung maut. Seorang pria berinisial DS (40) tewas setelah ditikam oleh rekannya sendiri, S (43), di RT 02 RW 02, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (08/01/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban tengah terlelap tidur di dalam rumahnya.
Pelaku yang diliputi emosi mendatangi korban dan langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, kasus pembunuhan ini dipicu oleh persoalan utang yang tak kunjung dibayarkan korban kepada tersangka.
“Tersangka itu mencari korban karena memiliki utang sebesar Rp300 ribu kepada tersangka S. Nah tersangka sudah berkali-kali menagih tapi tidak dibayar sekitar satu bulan,” ucap Oka, Jumat (09/01/2026).
Korban Ditusuk Saat Tertidur
Oka memaparkan, tersangka mendatangi rumah korban dalam kondisi emosi.
Setibanya di lokasi, pelaku melihat korban sedang tidur dan langsung melakukan penusukan ke bagian punggung menggunakan sebilah pisau.
“Lantaran tersangka dalam kondisi emosi, begitu tiba ke TKP langsung menusuk bagian punggung korban yang sedang tidur menggunakan pisau sampai tembus ke jantung,” beber Oka, didampingi Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.
Akibat luka tusuk yang sangat parah, korban langsung tersungkur. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Seketika korban itu langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,” lanjutnya.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri dan tidak berada di alamat domisilinya.
Namun, berkat informasi dari saksi dan kerja cepat aparat, pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.
Satreskrim Polres Metro Depok berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Cimanggis melakukan penyelidikan intensif dengan membagi beberapa tim untuk memburu tersangka.
“Kami juga membagi tim dan akhirnya mengungkap keberadaan saudara S pada pukul 01.30 WIB, jadi kurang dari 24 jam, tersangka ini berhasil kami amankan,” jelas Oka.
Oka menambahkan, tersangka berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya yang masih berada di wilayah Depok.
“Akhirnya kami ungkap di tempat persembunyiannya di wilayah Depok,” paparnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pembunuhan.
Barang bukti tersebut antara lain satu bilah pisau, satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru tua, satu kaos warna putih dengan bercak darah.
Kemudian, satu celana jeans warna biru, satu topi warna hitam, sehelai kain sprei dengan bercak darah.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat.
Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 Ayat 2 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat, ancamannya 15 tahun penjara.











