Isu Keamanan Instagram Jadi Sorotan, Pemerintah Minta Penjelasan Meta

ARY
Ilustrasi pemerintah minta penjelasan Meta terkait dugaan kebocoran data atau keamanan pengguna Instagram. (Foto: Unsplash/Claudio Schwarz)

adainfo.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna yang ramai diperbincangkan di ruang digital.

Langkah klarifikasi tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi mengenai proses reset kata sandi akun Instagram yang dikaitkan dengan dugaan kebocoran data pribadi pengguna.

Kemkomdigi menegaskan, pengawasan terhadap platform digital merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi keamanan data masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pertemuan klarifikasi dengan pihak Meta telah dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Meta memberikan penjelasan terkait mekanisme reset kata sandi yang dinilai berjalan melalui sistem internal resmi Instagram.

“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” papar Alexander dikutip Sabtu (17/01/2026).

Investigasi Dugaan Kebocoran Masih Berlangsung

Alexander menyampaikan, terkait informasi dugaan kebocoran data yang bersumber dari laporan pihak ketiga, Instagram mengaku masih melakukan investigasi internal secara menyeluruh.

Hingga saat ini, belum ditemukan bukti valid yang mengonfirmasi adanya kebocoran data pengguna melalui fitur reset kata sandi tersebut.

Kemkomdigi memastikan akan terus memantau perkembangan hasil investigasi tersebut.

Selanjutnya melakukan evaluasi lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi perlindungan data.

Alexander menegaskan, pemanggilan dan klarifikasi terhadap Meta dilakukan berdasarkan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” bebernya.

Ia menambahkan, seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin keamanan sistem serta bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi pengguna.

Imbauan kepada Masyarakat Pengguna Media Sosial

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pengguna media sosial juga diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.

Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.

Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan aktif serta mengambil langkah yang diperlukan.

Hal tersebut guna memastikan keamanan sistem elektronik dan pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *