Aksi Tempel Narkoba Digagalkan Warga Depok, Kurir Berstatus ABH Diamankan

ARY
Ilustrasi kurir narkoba berstatus ABH diamankan di wilayah Kemirimuka, Beji, Kota Depok. (Foto: Pixabay)

adainfo.id – Upaya peredaran narkotika di kawasan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, berhasil digagalkan setelah warga mengamankan seorang kurir narkoba berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun, Sabtu (17/01/2026).

Remaja tersebut diduga terlibat dalam aksi tempel narkoba bersama seorang pria dewasa berinisial JH (25) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok.

Penangkapan bermula saat sejumlah warga dan pemuda mencurigai gerak-gerik dua orang yang berada di sekitar Jalan Fatimah, Kemirimuka, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kecurigaan tersebut berujung pada pengamanan terhadap ABH, sementara rekan pelaku berinisial JH berhasil melarikan diri dari lokasi.

“Iya, diamankan warga yang anak berhadapan dengan hukum itu. Untuk satunya lagi DPO,” papar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Minggu (18/01/2026).

Ditemukan 12 Paket Sabu

Setelah diamankan, ABH dibawa ke rumah pengurus lingkungan setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh warga, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Anak berhadapan dengan hukum langsung diamankan oleh pemuda dan warga sekitar, tapi tersangka JH berhasil melarikan diri,” beber Made.

Dari tangan ABH, warga menemukan 12 paket plastik kecil narkoba jenis sabu yang diduga siap diedarkan dengan sistem tempel.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kemirimuka untuk penanganan lebih lanjut.

“Penangkapan anak berhadapan hukum selanjutnya langsung kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Untuk menghindari potensi amukan massa, pihak kepolisian segera mengevakuasi ABH ke Polsek Beji guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, anak berhadapan hukum masih di bawah umur, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” paparnya.

Pengakuan Kurir: Upah Rp750 Ribu Sekali Antar

Dalam pemeriksaan awal, Made menuturkan ABH mengaku menerima bayaran Rp750 ribu untuk satu kali pengantaran narkoba.

Uang tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” tukas Made.

Polres Metro Depok masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu tersangka JH yang kini berstatus buronan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *