DPRD Depok Dorong UHC Kembali, Soroti Dampak bagi Warga

YAD
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri dorong Depok ber UHC di 2027. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri menyampaikan keprihatinannya atas kondisi pelayanan kesehatan di Kota Depok setelah tidak lagi berstatus Universal Health Coverage (UHC) pada 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Tajudin menegaskan saat Depok masih berstatus UHC pada 2025, masyarakat ber-KTP Depok dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu warga, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Namun ia mengakui, sistem UHC sebelumnya juga memiliki tantangan. Warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi tetap menikmati fasilitas tanpa membayar iuran BPJS secara mandiri.

Skema Desil Belum Menjawab Semua Kebutuhan

Saat ini, pelayanan kesehatan di Depok menggunakan pendekatan desil yakni pemetaan kesejahteraan masyarakat dari desil 1 hingga 5 karena Depok sudah tidak berstatus UHC.

Menurut Tajudin, skema ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan warga.

“Masih ada masyarakat yang sakit dan butuh penanganan cepat, tetapi tidak masuk kriteria desil penerima bantuan,” jelasnya kata Tajudin, Selasa (20/01/2026).

Untuk itu, DPRD Kota Depok mendorong agar Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dapat melakukan peninjauan kasus per kasus melalui mekanisme bantuan sosial.

Tajudin juga mengungkapkan kendala anggaran menjadi salah satu hambatan utama kembalinya UHC di Depok.

Dari kebutuhan anggaran sekitar Rp103 miliar, terjadi pemotongan signifikan, termasuk penghentian dukungan dari pemerintah provinsi.

“Kondisi ini membuat kami di DPRD prihatin. Padahal, UHC sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Tajudin menegaskan komitmen DPRD Kota Depok untuk mendorong Pemerintah Kota Depok agar kembali berstatus UHC pada 2027, atau setidaknya melalui perubahan anggaran.

Ia berharap kebijakan kesehatan ke depan benar-benar berpihak kepada rakyat dan memastikan hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Skema Dinas Kesehatan Kota Depok

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) masih berjalan di kota tersebut.

Namun statusnya Depok non UHC di tahun 2026.

“Program UHC masih berjalan, tercatat sebanyak 560.954 jiwa menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah,” kata Mary dikonfirmasi pada Senin 12 Januari 2026.

Mary menambahkan program non UHC sudah tidak diberlakukan, Dinkes Depok

menyiapkan program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang menyasar 452.053 orang.

“Data tersebut sesuai dengan desil 1 sampai desil 5, karena sasarannya berdasarkan kategori masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan,” tutur Mary.

Ratusan Ribu Jiwa Tak Lagi Terima Manfaat Kesehatan

Lebih lanjut terdapat sekitar 108.900 jiwa yang tidak lagi masuk dalam sasaran penerima manfaat jaminan kesehatan dari pemerintah.

Artinya, masyarakat yang tidak masuk sasaran penerima manfaat tersebut didorong mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri dengan besaran iuran Rp35 ribu per bulan sesuai ketentuan kelas III.

Mary menegaskan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran serta menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan di Kota Depok.

“Pemkot Depok tetap berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi warga miskin dan rentan, melalui skema jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Dengan skema tersebut, Pemkot Depok memastikan bahwa tidak adanya program UHC tidak serta-merta menghilangkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Tetapi, digantikan dengan mekanisme jaminan kesehatan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Harapannya, masyarakat yang menerima bantuan kesehatan tepat sasaran dan sesuai kriteria penerima bantuan,” pungkasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *