Rugikan Negara Rp56 Miliar, Kejari Depok Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah Limo
adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp56,6 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pembelian lahan PT APR yang terjadi pada periode 2012–2013.
“Hari ini kami menyampaikan kepada rekan-rekan media perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh PT APR,” ujar Barkah kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Depok, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M Ihsan Pasamula Gufran, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam perkara awal, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diproses hukum, dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, hasil penyelidikan lanjutan menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Berdasarkan hasil pengembangan perkara, tim penyidik menemukan peran pihak lain sehingga hari ini kami menetapkan dua orang tersangka tambahan,” kata Ihsan.
Peran dan Modus Tersangka
Dalama keterangannya, Penyidik Kejari Depok menetapkan dua tersangka berinisial K dan J yang berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan oleh PT APR.
Dalam kurun waktu 2012–2013, PT APR yang kini bernama PT Adhi Persada Properti melakukan pembelian lahan seluas sekitar 20 hektare di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok dengan nilai transaksi pembelian mencapai Rp. 60.262.194.850 dan dilakukan melalui PT Cipta Indah Cemerlang (CIC).
Namun, dalam pelaksanaannya, proses pembelian lahan tersebut diduga sarat penyimpangan.
Dana yang telah dikeluarkan tidak berbanding lurus dengan perolehan tanah yang seharusnya diterima perusahaan.
“Uang sudah keluar, tetapi tanahnya tidak diperoleh sebagaimana mestinya,” ungkap Ihsan.
Selain itu, penyidik pun mengungkap bahwa tersangka K berperan mengoordinasikan pembelian lahan oleh PT CIC kepada pemilik tanah atau ahli waris.
Sementara tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli waris.
Faktanya, tanah beserta bukti kepemilikan lahan tersebut berada dalam penguasaan pihak lain.
Meski demikian, kedua tersangka diduga memanipulasi dokumen transaksi berupa kwitansi pembelian seolah-olah transaksi telah dilakukan secara sah.
“Dokumen tersebut digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah telah terjadi jual beli tanah dengan pemilik yang sah,” jelas Ihsan.
Dalam aksinya tersebut, kedua tersangka diduga menikmati aliran dana sebesar Rp13 miliar dari transaksi pembelian lahan tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56.653.162.387.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jeratan Pasal Berlapis serta Potensi Tersangka Baru
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi.
Penyidik menerapkan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Depok menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Depok selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (21/1/2026).
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan keterangan sesuai fakta dalam proses pemeriksaan.
Kejari Depok pun menegaskan bahwa pengusutan kasus mafia tanah ini belum berhenti.
Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Perkara ini akan terus kami kembangkan,” pungkas Ihsan.











