Bawa Golok Saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Depok Diringkus Polisi
adainfo.id – Kasus curanmor yang kerap meresahkan warga Kota Depok berhasil diungkap jajaran Polres Metro Depok.
Dua pelaku berinisial AI (26) dan BMA (22) ditangkap setelah diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di sejumlah wilayah Depok.
Pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di wilayah Kukusan, Kecamatan Beji, yang terjadi pada 10 Januari 2026.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman kamera pengawas.
“Awalnya kami menerima laporan pencurian sepeda motor di wilayah Kukusan, Beji. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit I Krimum Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Made kepada wartawan, Jumat (23/01/2026).
Berbagi Peran Saat Beraksi
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku curanmor memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.
Mereka menjalankan modus berboncengan dengan pembagian tugas yang jelas untuk meminimalkan risiko tertangkap.
Satu pelaku bertugas memantau situasi sekitar, sementara pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor target.
“Saat situasi sepi, terutama pada malam hari, satu pelaku berjaga dan satu pelaku melakukan eksekusi,” jelasnya.
Menurut Made, sasaran utama para pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan.
Motor yang tidak menggunakan kunci pengaman tambahan menjadi target empuk para pelaku.
“Sasarannya adalah motor yang tidak dikunci dengan baik dan berada di lokasi sepi. Tidak ada target lokasi khusus seperti kos-kosan,” terangnya.
Untuk menjalankan aksi curanmor ini, para pelaku juga dibekali senjata tajam sebagai bentuk antisipasi jika kepergok warga saat beraksi.
“Golok ini sengaja dibawa untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui warga. Bisa digunakan untuk ancaman atau perlawanan,” ungkapnya.
Motor Curian Dijual Murah, Polisi Kejar Penadah
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Biasanya motor curian dijual dengan kisaran harga antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Saat ini kami masih mendalami jaringan penadahnya,” katanya.
Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan maupun dihasilkan dari tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci letter T, tiga mata kunci letter T yang telah ditajamkan, serta satu bilah senjata tajam jenis golok.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi F 3528 FKZ, dua buah kunci motor, satu kunci lemari, satu KTP, satu SIM, satu kartu pelajar, serta dua unit telepon genggam.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Made.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.











