Teguran Tak Diindahkan, Bangunan Ilegal di Situ Tujuh Muara Depok Dibongkar

ARY
Petugas membongkar bangunan ilegal di atas badan air Situ Tujuh Muara, Sawangan, Kota Depok, Minggu (25/01/26). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Bangunan ilegal yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, akhirnya dibongkar setelah dipastikan melanggar aturan perlindungan sumber daya air dan tidak mengantongi izin resmi.

Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) pada Minggu (25/01/2026).

Pembongkaran dilakukan sebagai langkah tegas penegakan hukum sekaligus upaya mengembalikan fungsi situ sebagai kawasan resapan air dan ruang publik bagi masyarakat.

Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan, kehadirannya bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait bertujuan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan pengelolaan sumber daya air.

“Kami hadir bersama Forkopimda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BBWS Ciliwung Cisadane untuk memastikan bahwa bangunan yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara ini tidak berizin. Berdasarkan hasil koordinasi, pemerintah provinsi sebagai pemilik aset meminta agar kondisi situ dikembalikan seperti semula, tanpa bangunan apa pun di atasnya,” ujar Supian Suri kepada wartawan Minggu (25/01/2026).

Supian mengungkapkan, hingga pembongkaran dilakukan, tidak ada kejelasan mengenai peruntukan bangunan tersebut.

“Saya sendiri belum mengetahui bangunan ini akan digunakan untuk apa. Yang jelas, izinnya tidak ada dan lokasinya berada di badan air. Itu sudah cukup menjadi dasar untuk dilakukan pembongkaran,” tegas Supian.

Diduga Dibangun Developer, Teguran Tak Diindahkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut diduga dibangun oleh pihak pengembang.

Namun, peringatan dari instansi berwenang tidak direspons sebagaimana mestinya.

“Informasinya ini dilakukan oleh developer. BBWSCC sudah memberikan teguran pertama dan kedua, namun tidak diindahkan. Karena tidak ada pembongkaran mandiri, maka hari ini kami lakukan eksekusi,” jelas Supian.

Supian menegaskan, Pemkot Depok tidak akan mentoleransi pembangunan apa pun yang melanggar aturan, terlebih jika berdampak langsung pada lingkungan dan fungsi situ.

“Situ ini sejatinya adalah ruang publik. Karena itu, pagar yang menghalangi akses warga juga kami bongkar agar masyarakat bisa menikmati kawasan situ, termasuk memancing. Tidak ada larangan memancing di sini,” kata Supian.

Langkah tersebut disambut positif warga yang selama ini kesulitan mengakses area situ.

BBWSCC: Prosedur Sudah Dijalankan Sejak 2025

Sementara itu, Kepala BBWSCC David Partonggo Oloan Marpaung menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan jauh sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kami menerima aduan masyarakat dan melakukan pengecekan. Pada 27 Oktober (2025) kami mengeluarkan teguran pertama agar pembangunan dihentikan dan dibongkar secara mandiri. Teguran kedua kami terbitkan pada 7 Januari (2026),” jelas David.

Menurut David, proses menuju teguran ketiga sebenarnya tengah berjalan sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran bersama pemerintah daerah.

“Jika sampai teguran ketiga tetap tidak diindahkan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan, ada konsekuensi hukum, termasuk pidana. Namun saat ini, karena aset ini milik Provinsi Jawa Barat, maka pemilik aset berwenang melakukan penertiban,” ucap David.

David menegaskan bahwa BBWSCC tidak pernah menerbitkan izin pembangunan di badan air Situ Tujuh Muara.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin bangunan di lokasi ini. Izin yang pernah diberikan hanya untuk penataan sempadan berupa jogging track pada tahun 2024,” kata David.

Ke depan, BBWSCC juga tengah memproses penetapan sempadan situ secara resmi untuk memberikan kepastian hukum.

“Penetapan sempadan situ sedang kami proses melalui Keputusan Menteri. Setelah ditetapkan, akan ada batasan-batasan yang wajib dipatuhi semua pihak,” terang David.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *