Heboh Isu Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Kemenkeu Tegaskan Hoaks

YAD
Tangkap layar Instagram PPID menjelaskan berita hoaks soal Menteri Purbaya tertipu Bank Himbara. (Foto: Instagram/ppid.kemenkeu)

adainfo.id  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait narasi yang ramai beredar di media sosial mengenai dugaan suntikan dana Rp200 triliun ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang disebut-sebut bermasalah.

Kemenkeu dengan tegas menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemenkeu meminta masyarakat agar lebih kritis dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki sumber jelas.

Dalam unggahan tersebut, Kemenkeu juga membantah keras narasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertipu oleh bank Himbara.

“Informasi yang menyatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertipu Bank Himbara dengan dana Rp200 triliun adalah HOAKS,” tulis PPID Kemenkeu dikutip pada Senin (26/01/2026).

Kemenkeu Minta Publik Waspada Informasi Menyesatkan

PPID Kemenkeu menegaskan bahwa penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan pejabat negara dapat menimbulkan keresahan publik.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Dalam unggahan klarifikasi tersebut, Kemenkeu juga menyertakan foto Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang diberi label “Hoaks” sebagai penanda bahwa informasi yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI pada 10 September 2025, Menkeu Purbaya menjelaskan rencana penempatan dana pemerintah di bank Himbara.

Dana tersebut berasal dari anggaran negara yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia dan ditujukan untuk mendorong penyaluran kredit serta menurunkan suku bunga pinjaman.

Penempatan dana dilakukan secara bertahap dan transparan, dengan total mencapai Rp276 triliun, termasuk tambahan likuiditas pada November 2025.

Seluruh kebijakan tersebut diklaim telah melalui mekanisme pengawasan dan tidak terkait dengan isu penipuan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *