Evaluasi Kinerja Polri: DPR RI Singgung Soal Kebebasan Berekspresi
adainfo.id – Komisi III DPR RI memberikan sejumlah catatan strategis terhadap kinerja Polri sepanjang Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait pendekatan aparat kepolisian dalam merespons dinamika sosial dan kebebasan berekspresi di tengah masyarakat.
Evaluasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda se-Indonesia yang digelar pada Senin (26/01/2026), sekaligus membahas rencana kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penilaian kinerja Polri tidak semata-mata diukur dari aspek penegakan hukum, melainkan juga dari kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Dalam evaluasi kinerja Polri, Komisi III DPR RI melihat bahwa respons aparat terhadap berbagai persoalan di masyarakat, termasuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, memiliki pengaruh besar terhadap citra Polri di mata publik,” papar Habiburokhman dikutip Selasa (27/01/2026).
Menurutnya, cara Polri bersikap dan bertindak dalam menghadapi aspirasi publik menjadi indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dampak Besar Meski Kasus Relatif Sedikit
Habiburokhman menjelaskan bahwa meskipun jumlah kasus yang berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi tidak terlalu besar dibandingkan total perkara yang ditangani Polri, dampaknya terhadap persepsi publik sangat signifikan.
“Semakin persuasif respons Polri dalam menghadapi kebebasan berekspresi, maka semakin positif pula penilaian publik. Sebaliknya, pendekatan yang represif justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” paparnya.
Oleh sebab itu, Komisi III DPR RI memasukkan isu kebebasan berekspresi sebagai salah satu catatan penting dalam evaluasi kinerja Polri sepanjang 2025.
Komisi III DPR RI juga mencatat adanya tren perbaikan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penangkapan dan penahanan hingga proses persidangan menunjukkan penurunan signifikan pada periode 2019–2024 dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan tersebut dinilai tidak lepas dari kebijakan internal Polri yang mulai mengedepankan pendekatan ultimum remedium serta penguatan konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
Habiburokhman menilai penerbitan Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Kapolri, khususnya dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjadi bagian penting dari reformasi institusional Polri.
“Pendekatan pre-emptive dan preventive, termasuk melalui mekanisme virtual police dan virtual alert, patut diapresiasi karena bertujuan mencegah pelanggaran hukum tanpa harus langsung masuk ke proses pidana,” tutur Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Konsistensi Kebijakan Jadi Sorotan
Dalam rapat kerja itu, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya konsistensi Polri dalam menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat pusat hingga ke jajaran di lapangan.
Habiburokhman menilai reformasi kelembagaan tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi.
Akan tetapi harus diwujudkan secara nyata melalui praktik pelayanan dan penegakan hukum oleh seluruh anggota Polri.
Selain mengevaluasi kinerja 2025, Komisi III DPR RI turut menyoroti rencana kerja Polri pada Tahun Anggaran 2026.
DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan agar arah kebijakan Polri tetap selaras dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Catatan-catatan yang kami sampaikan dalam evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Polri ke depan. Tujuannya jelas, agar Polri semakin profesional, dipercaya masyarakat, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tukasnya.











