Pencurian Rumah Kosong di Tajurhalang Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku

ARY
Polisi amankan pelaku pencurian rumsong beserta penadah barang curian di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

adainfo.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau rumah kosong (rumsong) yang disertai penadahan di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan mengamankan satu pelaku utama serta dua orang penadah barang hasil kejahatan.

Ketiga pelaku diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tajurhalang setelah menerima laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi di IR Camp Kebon Singkong, Desa Tajurhalang.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (03/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saat kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi.

“Dalam kejadian tersebut, korban IR kehilangan satu unit televisi 50 inci merek Panasonic dan satu unit handphone merek OPPO A76,” ujar Made dalam keterangannya, Rabu (28/01/2026).

Setelah menyadari rumahnya menjadi sasaran pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajurhalang pada Senin (05/01/2026).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi.

Selain itu, polisi juga melakukan penelusuran teknis terhadap nomor IMEI handphone milik korban yang dilaporkan hilang sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA,” jelas Made.

Pelaku Utama Ditangkap di Rumahnya

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku utama berinisial AA akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (24/01/2026) di kediamannya yang berlokasi di Kampung Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban.

AA juga mengungkapkan bahwa barang hasil kejahatan tersebut telah dijual kepada dua orang penadah.

“Televisi hasil curian dijual seharga Rp300 ribu, sementara handphone dijual seharga Rp500 ribu,” terangnya.

Dua Penadah dan Barang Bukti Turut Diamankan

Berbekal keterangan dari pelaku utama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua penadah berinisial YA dan SS.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit televisi Panasonic 50 inci, satu set top box merek Matrix, satu unit handphone OPPO A76, serta satu buah linggis kecil berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam aksi pencurian.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Made.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Made juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama pencurian rumah kosong yang kerap terjadi pada dini hari.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *