Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria di Tajurhalang Diamankan Polisi
adainfo.id – Upaya pemberantasan obat keras ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian setelah terungkapnya praktik peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bogor.
Seorang pria berinisial LS diamankan saat diduga kuat mengedarkan obat keras secara ilegal di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis.
Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat mengancam keselamatan pengguna sekaligus merusak lingkungan sosial.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (2/2/2026) dini hari.
“Jajaran Polsek Tajurhalang telah mengamankan seorang pelaku berinisial LS yang diduga dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa transaksi obat keras kerap dilakukan dengan modus penjualan di area pemotongan ayam di Desa Kalisuren.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tajurhalang langsung melakukan observasi kewilayahan dan pemantauan.
Pelaku Diamankan Saat Diduga Transaksi
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mulai melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil pemantauan, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga tengah melakukan transaksi obat keras.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan sekitar pukul 02.40 WIB. Saat dilakukan penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku,” ungkap Made.
Dari hasil interogasi sementara, LS mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin edar selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Obat-obatan tersebut diedarkan secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu tas selempang warna hitam, 53 butir obat keras jenis Tramadol, 53 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp169.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Terancam Sanksi Pidana Undang-Undang Kesehatan
Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan generasi muda dan masyarakat luas.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal.
Warga juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka peredaran obat ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.











