Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Penjualan Miras Ilegal di Depok
adainfo.id – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal terus dilakukan jajaran kepolisian di Kota Depok.
Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi yang beroperasi secara terselubung di wilayah Bojongsari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAR yang diduga kuat menjual minuman keras ilegal melalui sebuah warung jamu di Kelurahan Serua.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan adanya pengungkapan praktik peredaran minuman keras ilegal tersebut.
Penindakan dilakukan pada Senin (02/02/2026) malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah.
“Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MAR yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” ujar Made Budi dalam keterangannya Rabu (04/02/2026).
Menurut Made, laporan masyarakat diterima sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis Arak Bali di sebuah warung jamu yang berada di sekitar Jalan Parung–Ciputat.
“Penindakan ini atas dasar informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol jenis Arak Bali di sebuah warung jamu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelasnya.
Polisi Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan singkat, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat tiba di warung jamu tersebut, polisi mendapati pelaku MAR berada di lokasi.
Pemeriksaan pun dilakukan, hingga akhirnya petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di dalam warung.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sebanyak 69 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti berupa minuman keras ilegal tersebut langsung diamankan.
Sementara pelaku dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal
Made menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah permukiman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku MAR diduga melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, Pasal 13 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.











