Masuk Daftar Nonaktif PBI JK? Berikut Prosedur Reaktivasi dari BPJS Kesehatan
adainfo.id – Informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Kabar tersebut memunculkan beragam pertanyaan, terutama dari peserta JKN yang khawatir status kepesertaannya tidak lagi aktif dan berpotensi menghambat akses terhadap layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan masyarakat memahami dasar kebijakan serta mekanisme yang berlaku terkait penonaktifan dan pengaktifan kembali peserta PBI JK.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ungkap Rizzky dalam keterangannya dikutip Kamis (05/02/2026).
Menurut Rizzky, kebijakan ini bukan berarti mengurangi jumlah peserta PBI JK secara keseluruhan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial tetap menjaga kuota PBI JK agar sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, dengan cara melakukan penyesuaian data penerima bantuan.
Pembaruan Data Agar Tepat Sasaran
Rizzky menuturkan bahwa pembaruan data peserta PBI JK merupakan proses rutin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa bantuan iuran JKN benar-benar diterima oleh masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin sesuai kriteria yang berlaku.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” paparnya.
Proses pembaruan data ini dilakukan melalui pemadanan dan verifikasi lapangan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bersifat dinamis.
Dengan demikian, peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria PBI JK dapat digantikan oleh peserta lain yang lebih membutuhkan.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan peserta PBI JK yang dinonaktifkan untuk kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN-nya.
Salah satunya adalah peserta yang tercatat sebagai penerima PBI JK dan dinonaktifkan pada periode Januari 2026.
Selain itu, peserta yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin juga berpeluang untuk kembali diusulkan sebagai peserta PBI JK.
Verifikasi ini menjadi tahap penting untuk memastikan bantuan iuran diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kondisi lainnya adalah peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam situasi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Dalam kondisi tersebut, negara tetap memberikan perhatian khusus agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.
Mekanisme Pelaporan dan Verifikasi Ulang
Rizzky menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat administratif untuk proses pengusulan kembali kepesertaan.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” bebernya.
Setelah proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sosial, hasilnya akan menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta yang bersangkutan.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Rizzky menyebutkan beberapa kanal resmi yang dapat dimanfaatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan masih aktif atau tidak.
Peserta JKN dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Akses informasi ini disediakan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif.
Pendampingan bagi Peserta yang Sedang Berobat
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi tambahan atau bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU.
Petugas ini bertugas memberikan pendampingan serta membantu menyelesaikan kendala administratif yang mungkin dihadapi peserta selama mengakses layanan kesehatan.
Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan di ruang publik rumah sakit sehingga mudah diakses oleh pasien maupun keluarga.
Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus menangani kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.
Rizzky kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunggu hingga kondisi darurat untuk mengecek status kepesertaan JKN.
Menurutnya, langkah proaktif ini penting agar peserta memiliki waktu yang cukup untuk mengurus pengaktifan kembali apabila status kepesertaannya dinonaktifkan.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” ungkapnya.
“Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” tutupnya.











