Kejari Depok Musnahkan Barbuk Narkotika dan Sajam dari 140 Perkara, Seluruhnya Telah Inkracht
adainfo.id – Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht pada Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang digelar di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Siliwangi, Kota Depok tersebut berasal dari 140 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara yang telah melalui seluruh tahapan proses hukum hingga memperoleh putusan final dari pengadilan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini menjadi agenda rutin Kejari Depok sebagai bagian dari eksekusi putusan hakim.
Selain memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang sitaan, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa setiap perkara yang telah inkracht ditindaklanjuti secara tuntas.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro atau yang lebih akrab disapa Putro, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan siang hari ini adalah pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan jumlah 140 perkara dari tahun 2025,” ujar Putro.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses administrasi dan verifikasi secara ketat untuk memastikan kesesuaian dengan amar putusan pengadilan.
Dalam proses pemusnahan, Kejari Depok menggunakan berbagai metode sesuai dengan karakteristik barang bukti.
Barang bukti berupa senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, hingga diblender menggunakan campuran cairan kimia dan tinta permanen.
Metode tersebut dipilih untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak memiliki nilai guna maupun potensi disalahgunakan kembali.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Narkotika Masih Mendominasi Barang Bukti
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejari Depok, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi oleh kasus narkotika.
Jenis narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 597 gram dari 7 perkara, sabu seberat 995,54 gram dari 50 perkara, serta tembakau sintetis seberat 2.263,72 gram dari 16 perkara.
Selain itu, barang bukti narkotika jenis obat-obatan terlarang juga ditemukan dalam jumlah signifikan.
Temuan paling mencolok adalah pil ekstasi sebanyak 17.344 butir yang berasal dari 27 perkara pidana narkotika.
Besarnya jumlah barang bukti narkotika tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di wilayah Kota Depok.
Senjata Tajam dan Senpi Rakitan Ikut Dimusnahkan
Selain narkotika, Kejari Depok juga memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang berasal dari 21 perkara pidana umum.
Senjata tajam tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari badik, celurit, golok, samurai, hingga tombak.
Tidak hanya senjata tajam, dalam pemusnahan kali ini juga turut dimusnahkan barang bukti berupa senjata api rakitan yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana.
Keberadaan senjata-senjata tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak segera dimusnahkan setelah proses hukum selesai.
Perkara Lain Didominasi Pakaian dan Alat Pendukung Kejahatan
Selain narkotika dan senjata tajam, terdapat pula 94 perkara lain yang barang buktinya berupa pakaian serta berbagai alat yang digunakan dalam tindak pidana.
Barang-barang tersebut umumnya berkaitan dengan kasus pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan tindak pidana umum lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun potensi digunakan kembali dalam aktivitas kriminal.
Komitmen Kejari Depok Tekan Peredaran Narkotika
Dalam keterangannya, Putro menjelaskan bahwa komposisi barang bukti yang dimusnahkan saat ini masih didominasi oleh perkara narkotika dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kejari Depok karena dampaknya yang luas terhadap keamanan dan masa depan generasi muda.
“Besarnya jumlah barang bukti narkotika, khususnya ekstasi, tentu sangat berbahaya apabila sampai beredar di masyarakat. Ini bisa merusak generasi muda,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan hanya sebatas pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika dan kriminalitas.
Menyikapi masih tingginya kasus narkotika, Kejari Depok tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Upaya preventif tersebut dilakukan melalui berbagai program edukasi hukum yang menyasar pelajar, santri, hingga mahasiswa.
“Kami upayakan pencegahan melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, hingga ke kampus-kampus,” tambah Putro.
Program-program tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini, sekaligus menanamkan kesadaran akan bahaya narkotika dan konsekuensi hukum dari tindak pidana.
Kegiatan edukasi ini juga melibatkan jajaran intelijen Kejari Depok sebagai bagian dari pendekatan persuasif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Depok, Polres Depok, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kehadiran lintas instansi tersebut mencerminkan sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum yang terpadu, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Depok menegaskan bahwa setiap perkara pidana yang telah inkracht akan ditindaklanjuti secara tuntas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











