Fakta Terbaru Jaminan Kesehatan di Depok: Siapa Masih Gratis, Siapa Harus Mandiri?

AZL
Ilustrasi layanan kesehatan melalui program JKN PBI yang dijamin pemerintah daerah. (Foto: Pexels/Thirdman)

adainfo.id – Akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Kota Depok akan tetap dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.

Di tengah proses penyesuaian dan pemadanan data sosial ekonomi, skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap menjadi instrumen utama untuk melindungi kelompok rentan dari risiko pembiayaan kesehatan.

Kebijakan ini diarahkan secara khusus kepada warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kelompok ini dinilai sebagai lapisan masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi tertinggi yang membutuhkan intervensi negara dalam pemenuhan hak dasar kesehatan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Endah Winarti, menjelaskan bahwa penerapan skema PBI dilakukan dengan pendekatan yang lebih selektif dan terukur.

Langkah ini dimaksudkan agar bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

Menurut Endah, warga yang berada di luar kategori Desil 1 sampai 5 diarahkan untuk mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.

Skema ini dinilai sebagai bentuk keadilan sosial agar anggaran daerah dapat difokuskan pada kelompok yang paling membutuhkan.

“Sedangkan di luar itu diarahkan untuk membayar BPJS mandiri sekitar Rp37.800 per bulan,” kata Endah, dikutip Jumat (06/02/2026).

Endah menekankan bahwa pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Sumber Pembiayaan PBI Tahun 2026

Endah memaparkan bahwa sumber pembiayaan PBI di Kota Depok saat ini berasal dari pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok.

Pada tahun 2026, tidak terdapat alokasi PBI dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga beban pembiayaan lebih banyak ditopang oleh APBN dan APBD kota.

“Sumber PBI saat ini ada PBI APBN untuk lebih kurang 250 jiwa, sementara PBI APB Depok 127 ribu jiwa. Sedangkan PBI Provinsi Jawa Barat pada tahun ini tidak ada,” ujar Endah.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah kota untuk melakukan pengelolaan data penerima secara lebih ketat agar alokasi anggaran benar-benar efektif dan tepat sasaran.

Berkurangnya jumlah sasaran penerima PBI di Kota Depok, menurut Endah, merupakan hasil dari proses pembersihan data dan verifikasi lapangan yang dilakukan secara bertahap.

Proses ini mengacu pada DTSEN yang dinilai lebih akurat dalam memetakan kondisi sosial ekonomi warga.

Ground checking dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar masuk kategori miskin dan rentan miskin.

Dengan demikian, potensi penerima yang sebenarnya sudah mampu namun masih tercatat sebagai PBI dapat diminimalkan.

“Intinya, bagi yang kurang mampu akan dilayani dengan gratis. Kecuali yang mampu, yang kaya itu tidak. Masa uang kita berpihak kepada yang mampu,” kata Endah.

Endah menambahkan bahwa pendekatan berbasis data terbaru ini diharapkan dapat memperkuat keadilan distribusi anggaran kesehatan daerah.

Untuk mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan, Pemkot Depok mengalokasikan anggaran PBI tahun 2026 sebesar Rp102 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI daerah.

Alokasi anggaran ini menjadi bukti bahwa pemerintah kota tetap menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas, meskipun dihadapkan pada penyesuaian data dan dinamika pembiayaan lintas pemerintahan.

Pemadanan Data Peserta Dimulai Februari 2026

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menyampaikan bahwa pihaknya mulai melakukan pemadanan data untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sejak 1 Februari 2026.

Pemadanan data ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data kepesertaan JKN dengan kondisi sosial ekonomi terkini warga.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan akurasi data dan efektivitas pembiayaan jaminan kesehatan.

Devi menegaskan bahwa selama proses pembaruan dan pemadanan data berlangsung, akses layanan kesehatan bagi warga tidak mampu tetap dijamin.

Pemerintah kota memastikan tidak ada warga yang terhambat mendapatkan pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat.

“Selama proses berlangsung, pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu yang berada dalam kondisi gawat darurat tetap dapat diberikan,” ujar Devi.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah risiko keterlambatan penanganan medis akibat perubahan status kepesertaan JKN.

Dalam masa transisi tersebut, Pemkot Depok menyiapkan skema Jamkes prioritas sebagai jaring pengaman tambahan.

Program ini difokuskan untuk pembiayaan penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan jangka panjang dan biaya tinggi.

Jamkes prioritas mencakup pembiayaan untuk penyakit seperti gagal ginjal yang memerlukan hemodialisa rutin, kanker, penyakit jantung, stroke, thalasemia, hingga tuberkulosis resisten obat.

“Untuk penyakit-penyakit katastropik tersebut dapat diajukan pembiayaan jaminan kesehatan Kota Depok dari rumah sakit,” kata Devi.

Skema ini memungkinkan rumah sakit mengajukan klaim pembiayaan kepada pemerintah kota agar pasien tetap mendapatkan layanan medis yang dibutuhkan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *