Suap Percepatan Eksekusi Lahan di Depok, KPK Tetapkan Lima Tersangka

ARY
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap eksekusi perkara di PN Depok di Gedung KPK, Jum'at (06/02/26) malam. (Foto: Tangkap Layar YouTube KPK)

adainfo.id – Upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengaturan eksekusi putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan yang menyasar sejumlah pejabat pengadilan dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait percepatan eksekusi sengketa lahan di wilayah Kota Depok.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh KPK setelah rangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Kasus ini dinilai mencederai prinsip independensi lembaga peradilan serta memperlihatkan masih adanya celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam perkara ini KPK menetapkan EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku Jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, serta BER selaku Head Corporate Legal PT KD sebagai tersangka.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dikutip Sabtu (07/02/2026).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.

Konstruksi Perkara dan Permintaan Fee Eksekusi

Asep memaparkan, konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan fee secara diam-diam yang diduga dilakukan oleh EKA bersama BBG.

Permintaan tersebut disampaikan melalui YOH yang berperan sebagai perantara atau jalur “satu pintu” kepada pihak PT KD selaku pihak yang berkepentingan dalam perkara eksekusi lahan.

Permintaan fee tersebut dikaitkan dengan percepatan proses eksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang berada di wilayah Kota Depok.

Lahan tersebut merupakan objek sengketa yang sebelumnya telah diputuskan oleh PN Depok dan dimenangkan oleh PT KD.

Permintaan awal disebut mencapai angka Rp1 miliar. Namun, pihak PT KD menyatakan keberatan atas nominal tersebut sehingga dilakukan pembahasan lanjutan antara para pihak.

“Setelah melalui pembahasan, para pihak kemudian menyepakati nilai fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta,” jelas Asep.

Kesepakatan inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi perkara.

Mekanisme Pencairan Dana dan Barang Bukti OTT

Dalam pelaksanaannya, pencairan dana fee tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme pencairan cek fiktif oleh pihak PT KD.

Dana kemudian diserahkan kepada perantara sebagaimana skema yang telah disepakati sebelumnya.

Saat operasi tangkap tangan dilakukan, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta.

Uang tersebut ditemukan disimpan di dalam sebuah tas ransel yang diduga baru saja diserahkan atau akan diserahkan kepada pihak penerima.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya transaksi suap yang berkaitan langsung dengan pengurusan eksekusi putusan pengadilan.

Latar Belakang Sengketa Lahan

Perkara ini berakar dari sengketa lahan antara PT KD dan pihak masyarakat yang telah bergulir cukup lama.

Dalam proses persidangan, PN Depok mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT KD.

Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui upaya hukum lanjutan, mulai dari banding hingga kasasi.

Seluruh tahapan hukum tersebut menghasilkan putusan yang tetap menguatkan kemenangan PT KD sebagai pihak penggugat.

Sebagai pihak yang memenangkan gugatan, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok.

Permohonan ini diajukan beberapa kali dengan alasan lahan tersebut akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan usaha.

Di sisi lain, pihak masyarakat yang sebelumnya menguasai lahan tersebut menempuh langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).

Kondisi inilah yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh oknum pengadilan untuk meminta sejumlah imbalan dengan dalih mempercepat proses eksekusi.

Dugaan Aliran Dana Lain ke Wakil Ketua PN Depok

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh tersangka BBG selaku Wakil Ketua PN Depok.

Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan data PPATK, BBG diduga menerima aliran dana yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar selama periode 2025 hingga 2026.

Aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya di luar perkara eksekusi lahan.

Temuan ini memperluas ruang lingkup penyidikan dan membuka kemungkinan penambahan pasal atau pengembangan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Atas perbuatannya, tersangka EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, khusus terkait dugaan penerimaan lainnya, tersangka BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *