Kronologi Kasus dan Penangkapan Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pengurusan Lahan di Depok
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, Wakil Ketua, serta Juru Sita PN Depok dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung dramatis dan diwarnai aksi kejar-kejaran di sejumlah lokasi di Kota Depok.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari unsur Pengadilan Negeri Depok, sementara dua lainnya merupakan pihak swasta dari PT KD.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi tamparan keras bagi wajah peradilan.
Awal Sengketa Lahan di Tapos
Perkara bermula dari putusan Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan PT KD terkait sengketa lahan seluas 6.520 meter persegi yang berlokasi di wilayah Tapos, Kota Depok. Putusan itu menjadi dasar bagi PT KD untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.
Pada Januari 2025, PT KD secara resmi mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok. Namun, hingga Februari 2025, pengadilan belum juga melaksanakan eksekusi sebagaimana dimohonkan. Pada periode yang sama, warga yang menjadi pihak bersengketa dengan PT KD mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
Situasi ini membuat proses eksekusi berada dalam kondisi menggantung. Di satu sisi, terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, namun di sisi lain muncul upaya hukum lanjutan dari masyarakat. Kondisi tersebut kemudian membuka ruang komunikasi antara pihak perusahaan dan pimpinan pengadilan.
Koordinasi Petinggi Pengadilan dan Perusahaan
KPK mengungkap bahwa PT KD kemudian melakukan koordinasi dengan pimpinan PN Depok. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, disebut mengutus Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menemui dan berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jurusita tersebut diminta berperan sebagai penghubung tunggal antara PN Depok dan PT KD.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut KPK, skema ini dirancang agar komunikasi dan negosiasi berjalan tertutup serta terkontrol oleh pimpinan pengadilan.
Permintaan Fee Rp1 Miliar
Dalam proses koordinasi tersebut, KPK menemukan adanya permintaan fee dari pimpinan PN Depok kepada pihak perusahaan. Ketua PN Depok disebut mengajukan permintaan uang sebesar Rp1 miliar untuk membantu pengurusan sengketa lahan sekaligus mempercepat pelaksanaan eksekusi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui YOH kepada BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Namun, pihak perusahaan menyatakan keberatan atas nilai yang diminta.
“Pihak PT KD melalui Saudari BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar,” kata Asep.
Negosiasi pun berlangsung. Setelah melalui beberapa kali komunikasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan pada angka Rp850 juta sebagai biaya percepatan eksekusi lahan.
“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” jelas Asep.
Penetapan Eksekusi pada Januari 2026
Kesepakatan suap tersebut kemudian menjadi jalan mulus bagi terbitnya penetapan eksekusi. Pada Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil.
Resume tersebut menjadi dasar penerbitan penetapan pengosongan lahan yang kemudian ditandatangani oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Dengan terbitnya penetapan tersebut, proses eksekusi lahan PT KD resmi berjalan.
KPK menilai langkah ini sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang terstruktur. Penetapan eksekusi diduga tidak lagi murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan dipengaruhi oleh kesepakatan suap yang telah terjadi sebelumnya.
“BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” ujar Asep.
Operasi Senyap Sejak Dini Hari
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok berlangsung panjang dan terencana. OTT yang digelar pada Kamis, (5/2/2026), tidak terjadi secara instan, melainkan melalui pemantauan intensif sejak dini hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim antirasuah telah bersiaga sejak sekitar pukul 04.00 WIB. Pada jam tersebut, tim menduga akan terjadi penyerahan uang suap dari pihak swasta kepada aparat pengadilan. Namun hingga pagi hari, transaksi yang ditunggu tidak juga terjadi.
Situasi tersebut membuat tim KPK tetap berada dalam mode siaga sambil memperluas pemantauan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pergerakan dapat terpantau tanpa menimbulkan kecurigaan.
Pencairan Dana di Cibinong
Perkembangan signifikan baru terdeteksi pada siang hari. Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan Saudara ALF, yang diketahui merupakan staf keuangan PT KD. ALF terpantau mendatangi salah satu bank di wilayah Cibinong.
Dari lokasi tersebut, ALF melakukan pencairan dana tunai senilai Rp850 juta. Dana itu merupakan hasil kesepakatan suap yang sebelumnya dinegosiasikan dari nilai awal Rp1 miliar. KPK mengungkap pencairan dana dilakukan menggunakan underlying fiktif, sebuah modus yang lazim digunakan untuk menyamarkan aliran uang.
Setelah pencairan dana berhasil dilakukan, tim KPK memperketat pemantauan karena tahap penyerahan uang diperkirakan akan segera berlangsung.
Pergerakan Direksi dan Staf Perusahaan
Tim KPK juga memantau kehadiran Saudara TRI, Direktur Utama PT KD, yang tiba di kantor perusahaan. Selain itu, beberapa pihak lain dari internal PT KD dan PN Depok turut menjadi objek pemantauan intensif.
Sekitar pukul 14.36 WIB, Saudara GUN mulai bersiap untuk rencana pertemuan dengan pihak pengadilan. Pada waktu yang sama, Saudara AND juga dipantau akan membawa uang tunai Rp850 juta yang telah dicairkan sebelumnya oleh ALF.
Dalam fase ini, KPK mencatat adanya pembagian peran dan penggunaan lebih dari satu kendaraan. Dari pihak PT KD, terdapat dua mobil yang disiapkan. Sementara satu mobil lainnya terpantau keluar dari kantor Pengadilan Negeri Depok.
Tiga Kendaraan Menuju Emerald Golf Tapos
Tim KPK kemudian mengikuti pergerakan tiga kendaraan tersebut. Seluruh kendaraan bergerak menuju lokasi yang sama, yakni kawasan Emerald Golf Tapos, Kota Depok. Lokasi ini diduga dipilih sebagai tempat penyerahan uang karena relatif tertutup dan tidak mencolok.
Sekitar pukul 18.39 WIB, ketiga kendaraan tersebut terpantau berada di area Emerald Golf. Beberapa saat kemudian, terjadi pertemuan antara pihak PT KD dan pihak PN Depok.
Pada sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK memastikan telah terjadi penyerahan uang suap dari pihak PT KD kepada Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai dan dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam.
Aksi Kejar-kejaran di Tengah Gelap
Sesaat setelah transaksi berlangsung, tim KPK bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Namun sebelum seluruh pihak berhasil diamankan, salah satu kendaraan dari pihak PN Depok sempat berusaha menghindar.
Kondisi lapangan yang mulai gelap membuat situasi menjadi dinamis. Tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan tersebut selama beberapa menit. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di sekitar kawasan Tapos.
Meski demikian, tim KPK akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kendaraan tersebut beserta pihak yang berada di dalamnya. Dari tangan Yohansyah, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang tersimpan dalam tas ransel hitam.
“Teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam,” ujar Budi Prasetyo saat menunjukkan barang bukti kepada awak media.
Penangkapan Wakil Ketua PN Depok
Setelah mengamankan uang dan jurusita PN Depok, tim KPK langsung bergerak ke kantor Pengadilan Negeri Depok. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang diduga terlibat langsung dalam rangkaian suap tersebut.
Penangkapan terhadap Bambang dilakukan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK mendalami peran Bambang dalam penyusunan resume eksekusi yang menjadi dasar terbitnya penetapan pengosongan lahan.
Penindakan Berlanjut ke Kantor PT KD
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 19.18 WIB, tim KPK melanjutkan operasi ke kantor PT KD. Di lokasi tersebut, KPK mengamankan tiga pihak sekaligus, yakni Saudara AND, GUN, dan BER.
Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan dana, pengaturan pertemuan, serta komunikasi dengan pihak pengadilan. Penangkapan dilakukan secara simultan untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau koordinasi antar pihak.
Direktur Utama Diamankan di Cinere
Operasi KPK berlanjut hingga malam hari. Pada pukul 20.19 WIB, tim KPK bergerak menuju Living Plaza Cinere. Di lokasi ini, KPK mengamankan Saudara TRI, Direktur Utama PT KD.
Penangkapan TRI melengkapi rangkaian OTT yang menyasar seluruh pihak kunci dalam perkara ini, baik dari unsur swasta maupun aparat pengadilan.
Ketua PN Depok Ditangkap di Rumah Dinas
Penindakan terakhir dilakukan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta. Tim KPK mendatangi rumah dinas yang bersangkutan dan melakukan penangkapan tanpa insiden berarti.
Dengan diamankannya Ketua PN Depok, rangkaian OTT KPK resmi berakhir pada malam hari 5 Februari 2026. Seluruh pihak yang terlibat kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lima Tersangka dan Barang Bukti
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga berasal dari Pengadilan Negeri Depok dan dua lainnya dari PT KD. Barang bukti utama yang diamankan berupa uang tunai Rp850 juta yang diduga sebagai suap percepatan eksekusi sengketa lahan.
KPK menilai perkara ini sebagai contoh konkret praktik korupsi terstruktur yang melibatkan aparat peradilan dan pihak swasta. Proses hukum pun terus bergulir dengan pemeriksaan lanjutan, penahanan para tersangka, serta pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak.











