Absennya Klausul HAM di Traktat RI-Australia, Natalius Pigai Sampaikan Ini

AZL
Ilustrasi traktat keamanan Indonesia–Australia. (Foto: Unsplash/Markus Spiske)

adainfo.id – Perdebatan mengenai relasi antara kerja sama keamanan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kembali mengemuka seiring penandatanganan traktat keamanan bersama Indonesia dan Australia.

Isu ini menjadi sorotan publik setelah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar aspek akuntabilitas HAM dicantumkan secara eksplisit dalam naskah perjanjian bilateral tersebut.

Pemerintah pun memberikan respons, salah satunya melalui pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai pendekatan berbeda justru dapat memberikan ruang pengawasan yang lebih objektif.

Dalam keterangannya, Pigai menyampaikan bahwa tidak dicantumkannya klausul HAM secara langsung dalam traktat keamanan bukan berarti negara mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi.

Menurutnya, penempatan isu HAM dalam ruang tersendiri memungkinkan pemantauan yang lebih jelas apabila terjadi penyimpangan dalam implementasi kerja sama keamanan.

“Dengan tidak dimasukkannya unsur HAM ke dalam perjanjian kedua negara, implementasinya dapat dipantau secara lebih jelas apabila terjadi penyimpangan dari prinsip-prinsip HAM,” kata Pigai dikutip, Minggu (08/02/2026).

Pigai menjelaskan bahwa dalam praktik hubungan internasional, isu HAM kerap memiliki mekanisme pengawasan dan forum tersendiri yang berbeda dengan kerja sama pertahanan atau keamanan.

Oleh karena itu, pencampuran dua isu tersebut dalam satu traktat dinilai berpotensi menimbulkan bias dalam penilaian maupun implementasi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam diktum perjanjian, penghormatan terhadap HAM tetap menjadi prinsip yang tidak terpisahkan dari setiap kebijakan negara, termasuk dalam kerja sama keamanan lintas negara.

“Secara prinsip, isu HAM ditempatkan dalam ruang tersendiri dan tidak dicampuradukkan dengan perjanjian internasional di bidang keamanan, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral,” tambah Pigai.

Pandangan tersebut mencerminkan pendekatan normatif pemerintah yang memisahkan instrumen hukum HAM dengan instrumen kerja sama keamanan, namun tetap mengakui keduanya saling berkaitan dalam praktik penyelenggaraan negara.

Latar Belakang Traktat Keamanan RI–Australia

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menandatangani traktat keamanan bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (06/02/2026).

Penandatanganan ini menandai babak baru hubungan bilateral kedua negara, khususnya dalam bidang keamanan dan stabilitas kawasan.

Kesepakatan tersebut merupakan kelanjutan dari proses diplomatik yang telah berlangsung sejak pertemuan bilateral di Sydney pada November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat memperdalam kerja sama strategis menghadapi tantangan keamanan regional, termasuk dinamika geopolitik di kawasan Indo-Pasifik.

Prabowo menyebut traktat keamanan itu sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga stabilitas kawasan dan memperkuat hubungan bertetangga baik antara Indonesia dan Australia.

“Indonesia ingin bersahabat dengan semua pihak dan kita tidak ingin punya musuh mana pun. Untuk itu, kami meyakini bahwa perjanjian ini akan menjadi salah satu pilar penting bagi stabilitas dan kerja sama di kawasan kita,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, kerja sama tersebut sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif Indonesia yang menekankan keseimbangan hubungan internasional tanpa berpihak pada blok kekuatan tertentu.

Desakan Masyarakat Sipil soal Akuntabilitas HAM

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang kerja sama pertahanan dan keamanan tidak dapat dilepaskan dari dimensi HAM.

Koalisi menilai bahwa perjanjian semacam ini berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap kebijakan keamanan domestik maupun operasi bersama, sehingga harus disertai komitmen eksplisit terhadap perlindungan hak asasi.

Perwakilan koalisi, Usman Hamid, menegaskan pentingnya menjadikan HAM sebagai landasan utama dalam setiap bentuk kerja sama keamanan antarnegara.

“Kami mendesak kedua pemerintah untuk memperhatikan HAM dalam pakta keamanan antarnegara yang hendak ditandatangani,” kata Usman dalam pernyataan sikapnya.

Koalisi juga menilai bahwa penandatanganan traktat berlangsung di tengah situasi kemanusiaan yang masih menjadi sorotan, baik di tingkat nasional maupun global.

Oleh karena itu, mereka mendorong agar komitmen HAM tidak hanya menjadi norma implisit, tetapi tertulis secara jelas agar dapat menjadi rujukan akuntabilitas publik.

Perdebatan antara Norma dan Implementasi

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat sipil ini mencerminkan diskursus lama mengenai relasi antara keamanan dan HAM.

Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga fleksibilitas kerja sama keamanan demi kepentingan strategis dan stabilitas kawasan.

Di sisi lain, masyarakat sipil menuntut jaminan bahwa kerja sama tersebut tidak membuka ruang bagi pelanggaran HAM atau melemahkan agenda reformasi sektor keamanan.

Pigai menilai bahwa pengawasan HAM justru akan lebih efektif jika dilakukan melalui mekanisme khusus, bukan dicantumkan secara simbolik dalam traktat keamanan.

Menurutnya, keberadaan klausul HAM tidak otomatis menjamin penghormatan hak asasi jika tidak disertai sistem pemantauan dan penegakan yang kuat.

Pandangan ini sekaligus menempatkan Kementerian HAM pada posisi sebagai pengawas normatif yang bekerja di luar kerangka perjanjian keamanan, namun tetap memantau implikasi implementasinya terhadap hak asasi manusia.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *