KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan PN Depok, Uang 50 Ribu Dolar AS Diamankan

AG
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kota Depok.

Pada Selasa, (10/02/2026), tim penyidik KPK menggeledah Kantor Pengadilan Negeri Depok serta rumah dinas pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah signifikan.

Nilainya hampir menyentuh Rp1 miliar, berupa mata uang asing dolar Amerika Serikat.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat peradilan dan pihak swasta sebagai tersangka.

Langkah penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan beberapa hari sebelumnya, yang menyingkap dugaan praktik suap dalam percepatan eksekusi perkara sengketa lahan di wilayah Tapos, Kota Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di lebih dari satu lokasi strategis.

Penyidik menyasar Kantor Pengadilan Negeri Depok serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta uang tunai sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (10/02/2026).

Uang tunai tersebut ditemukan dalam rangkaian penyidikan dugaan penerimaan suap oleh pimpinan PN Depok.

Selain uang, penyidik juga menyita dokumen-dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara sengketa lahan yang tengah disidik.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang ditemukan akan menjadi bagian penting dalam penguatan konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK.

Analisis Barang Bukti oleh Penyidik

KPK menegaskan bahwa penggeledahan bukanlah langkah simbolik, melainkan bagian dari strategi penyidikan untuk menelusuri aliran uang dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Seluruh temuan dari penggeledahan tersebut akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik.

“Penyidik akan mendalami dan menganalisis temuan-temuan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang diperoleh,” kata Budi Prasetyo.

Analisis ini mencakup penelusuran asal-usul uang, hubungan dengan perkara sengketa lahan, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan gratifikasi atau pencucian uang.

KPK memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan Tersangka Pimpinan PN Depok

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, (6/02/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Selain Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Awal Mula Sengketa Lahan Tapos

Perkara ini berawal dari sengketa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang terletak di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Sengketa tersebut melibatkan PT Karabha Digdaya, perusahaan yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan masyarakat setempat.

Pada tahun 2023, Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dan menyatakan lahan tersebut sah milik perusahaan.

Putusan PN Depok kemudian dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menjadi dasar bagi PT Karabha Digdaya untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.

Permohonan Eksekusi dan Dugaan Fee

Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dapat dilaksanakan karena adanya upaya peninjauan kembali dari pihak masyarakat.

Dalam perkembangannya, KPK menduga Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta jurusita bertindak sebagai penghubung satu pintu antara pihak pengadilan dan perusahaan.

“Melalui perantara tersebut, diduga disepakati permintaan fee untuk percepatan eksekusi lahan. Permintaan awal sebesar Rp1 miliar, kemudian disepakati menjadi Rp850 juta,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif perusahaan konsultan.

OTT KPK dan Barang Bukti

Dalam rangkaian penyidikan, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan tujuh orang dari beberapa lokasi berbeda di Kota Depok.

KPK menyita uang tunai sebesar Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel berwarna hitam, serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi yang diterima Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari PT DMV dan terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Penahanan dan Proses Hukum Berlanjut

KPK selanjutnya menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, KPK juga telah menyampaikan pemberitahuan penahanan hakim kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji, serta pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di PN Depok ini masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *