Terkait Kesepakatan Dagang Indonesia – AS, MUI Minta Masyarakat Hindari Produk Tidak Halal

ARY
Ilustrasi MUI menyampaikan pernyataan soal sertifikasi halal di tengah isu perdagangan Indonesia - AS. (Foto: Unsplash/Markus Spiske)

adainfo.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal di tengah mencuatnya kabar kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Isu tersebut mencuat setelah adanya ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang menyebut produk nonhalal asal AS tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal ketika masuk ke Indonesia.

Dalam pernyataannya, ulama yang akrab disapa Prof Ni’am itu mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan nasional.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” tutur ulama yang akrab disapa Prof Ni’am ini dikutip Sabtu (21/02/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan sikap MUI bahwa aspek kehalalan merupakan prinsip mendasar yang tidak dapat ditawar dalam sistem konsumsi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

Kewajiban Undang-Undang dan Hak Beragama

Prof Ni’am menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk memiliki sertifikat halal.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tutur pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Kota Depok tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, negara memiliki kewajiban memastikan warganya dapat menjalankan ajaran agama secara bebas dan terlindungi, termasuk dalam hal konsumsi produk halal.

Prinsip Fikih Muamalah dan Perdagangan Internasional

Dalam perspektif fikih muamalah, Prof Ni’am menjelaskan bahwa prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan main yang disepakati dan dijalankan secara adil.

Ia menyebut Indonesia tetap perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, selama dilakukan dengan prinsip saling menghormati dan tanpa tekanan politik.

“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa kehalalan produk merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditukar dengan keuntungan ekonomi.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” jelasnya.

Ruang Kompromi pada Aspek Administratif

Meski bersikap tegas dalam aspek substansi kehalalan, Prof Ni’am membuka ruang kompromi pada aspek teknis administratif.

Ia menyebut penyederhanaan proses, transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan percepatan waktu pengurusan sertifikasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengorbankan prinsip fundamental.

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” tuturnya.

Prof Ni’am juga mengungkap pengalamannya melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk kerja sama dengan lembaga halal.

Ia menilai sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam dan menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak beragama komunitas Muslim di sana.

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” bebernya.

Ketentuan ART dan Produk Nonhalal

Dalam dokumen kesepakatan ART antara Indonesia dan Amerika Serikat disebutkan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri.

Dalam teks kesepakatan tersebut tertulis, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

Ketentuan ini memperjelas bahwa kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal.

Produk yang secara eksplisit dikategorikan nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal.

Selain itu, Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.

Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS juga akan disederhanakan dan dipercepat, guna memperlancar arus perdagangan bilateral.

Ketentuan lainnya menyebutkan bahwa kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dibebaskan dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer yang digunakan mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum

Perdebatan mengenai sertifikasi halal di tengah dinamika perdagangan internasional menempatkan isu ini dalam dua perspektif, yakni ekonomi dan perlindungan konsumen.

Bagi MUI, kewajiban sertifikasi halal bukan semata persoalan administratif, melainkan jaminan kepastian hukum bagi konsumen Muslim.

Regulasi tersebut menjadi instrumen negara untuk memastikan transparansi dan keamanan produk yang beredar di pasar domestik.

Di sisi lain, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Isu sertifikasi halal dalam konteks perdagangan Indonesia-AS pun menjadi perhatian publik luas, mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Kebijakan yang diambil memiliki implikasi langsung terhadap sistem perdagangan, perlindungan konsumen, serta hubungan bilateral kedua negara.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *