Jaga Harmoni Sosial, Legislator Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

ARY
Ilustrasi legislator mendukung larangan sweeping saat Ramadan. (Foto: Pexels/Thirdman)

adainfo.id – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan aksi sepihak atau sweeping terhadap rumah makan selama bulan suci Ramadan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika sosial yang kerap muncul setiap memasuki bulan puasa.

Marwan menegaskan bahwa semangat saling menghormati antar warga negara menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ia menilai pendekatan persuasif dan dialog jauh lebih efektif dibandingkan tindakan koersif di lapangan.

Menurutnya, Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai toleransi dan kebersamaan, bukan memunculkan gesekan yang berpotensi memecah harmoni sosial.

Ibadah Puasa Bersifat Personal

Marwan menyampaikan bahwa ibadah puasa merupakan ranah privasi antara individu dengan Sang Pencipta.

Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah tersebut tidak bisa dipaksakan melalui tindakan sepihak terhadap pihak lain yang tidak memiliki kewajiban menjalankannya.

“Ibadah puasa adalah bentuk pengabdian personal. Kita harus menyadari bahwa tidak semua orang menjalankan puasa, ada kelompok masyarakat yang memang tidak memiliki kewajiban untuk itu. Karena itu, prinsip saling menghargai menjadi sangat krusial,” tutur Marwan dikutip Sabtu (21/02/2026).

Ia mengingatkan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat terdapat beragam latar belakang agama, kondisi kesehatan, serta situasi tertentu yang membuat seseorang tidak menjalankan puasa.

Keberadaan rumah makan yang tetap beroperasi di siang hari, menurutnya, tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap umat Islam yang berpuasa.

Sweeping Dinilai Kontraproduktif

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai aksi sweeping tidak memiliki landasan yang kuat dan justru berpotensi memicu gesekan sosial.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat membangun tatanan masyarakat yang rukun dan damai.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan tokoh masyarakat telah berupaya menjaga stabilitas sosial, sehingga sweeping justru menjadi langkah yang kontraproduktif.

“Aksi sweeping ini tidak memberikan dampak positif dalam pembangunan harmoni sosial kita. Sebaliknya, tindakan tersebut justru kontraproduktif. Kita harus mengedepankan dialog dan kesadaran bersama daripada tindakan koersif yang tidak perlu,” paparnya.

Marwan menekankan bahwa penegakan aturan seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang, bukan oleh kelompok tertentu melalui aksi sepihak.

Keberagaman dan Hak Warga Negara

Dalam konteks keberagaman, Marwan menjelaskan bahwa tidak semua orang yang makan di tempat umum pada siang hari selama Ramadan dapat dinilai sebagai tidak menghormati umat Islam.

Bisa jadi mereka adalah musafir yang mendapat keringanan dalam syariat, warga non-Muslim, atau individu dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak memungkinkan berpuasa.

Pendekatan yang bijak dan penuh empati, menurutnya, harus menjadi landasan dalam menyikapi perbedaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa menjaga harmoni sosial membutuhkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat untuk saling memahami kondisi masing-masing.

Dari perspektif spiritual, Marwan menjelaskan bahwa esensi puasa adalah melatih ketahanan diri terhadap berbagai godaan.

Keberadaan rumah makan yang tetap buka di siang hari seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari ujian yang memperkuat kualitas ibadah.

“Semakin banyak tantangan yang dihadapi, semakin kuat pula usaha kita untuk menahan diri, yang pada akhirnya akan menambah nilai pahala ibadah tersebut. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terhadap aktivitas ekonomi di sekitar kita,” ungkapnya.

Pandangan ini menempatkan puasa sebagai proses pembentukan karakter dan pengendalian diri, bukan sekadar ritual yang bergantung pada kondisi lingkungan sekitar.

Menurutnya, kekuatan iman tidak diukur dari seberapa steril lingkungan dari godaan, tetapi dari kemampuan individu menahan diri di tengah dinamika kehidupan sosial.

Imbauan Etika bagi yang Tidak Berpuasa

Meski mendukung kebebasan rumah makan untuk tetap beroperasi, Komisi VIII DPR RI tetap memberikan imbauan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar mengedepankan etika dan tenggang rasa.

Marwan meminta agar mereka yang tidak berpuasa tidak menunjukkan aktivitas makan dan minum secara demonstratif di ruang publik, guna menghindari potensi ketersinggungan yang tidak perlu.

“Harapan kami, bagi masyarakat yang tidak berpuasa, hendaknya tetap menjaga sikap dengan tidak memamerkan aktivitas tersebut di tempat terbuka. Jika ingin makan, silahkan dilakukan dengan tetap menjaga suasana yang kondusif. Inilah indahnya saling menjaga perasaan satu sama lain,” tandasnya.

Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif tanpa harus mengekang hak warga negara lainnya.

Setiap tahun, isu operasional rumah makan selama Ramadan kerap menjadi perbincangan publik.

Di sejumlah daerah, terdapat aturan lokal yang mengatur jam operasional tempat makan, sementara di daerah lain lebih mengedepankan pendekatan toleransi.

Marwan menilai bahwa kunci utama dalam menjaga stabilitas sosial bukanlah pembatasan sepihak, melainkan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pendekatan yang berbasis dialog dianggap mampu mencegah konflik sekaligus memastikan hak dan kewajiban warga negara berjalan seimbang.

Dalam konteks tersebut, dukungan Komisi VIII DPR RI terhadap larangan sweeping menjadi penegasan bahwa harmoni sosial harus dijaga melalui kesadaran bersama, bukan tekanan.

Sikap saling menghormati antara yang menjalankan puasa dan yang tidak, dinilai sebagai fondasi penting dalam merawat keberagaman Indonesia selama bulan suci Ramadan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *