Isu Pelarangan Vape Mencuat, Temuan Zat Narkotika Picu Kekhawatiran Penyalahgunaan
adainfo.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan penggunaan vape di Indonesia setelah menemukan sejumlah kandungan zat psikotropika berbahaya dalam cairan rokok elektrik berdasarkan hasil uji laboratorium terbaru.
Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa vape tidak hanya digunakan sebagai alternatif rokok, tetapi juga telah disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tutur Suyudi dikutip Kamis (09/04/2026).
Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BNN terhadap ratusan sampel cairan vape menunjukkan temuan yang cukup mengkhawatirkan.
Dari total 341 sampel yang diuji, ditemukan berbagai kandungan zat psikotropika yang seharusnya tidak terdapat dalam produk tersebut.
Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate.
Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi zat terlarang yang semakin berkembang dan sulit dikendalikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate telah resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II sejak 28 November 2025.
“Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan,” jelas Suyudi.
Perkembangan Zat Psikoaktif Baru Meningkat
Selain temuan pada vape, BNN juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam peredaran zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Perkembangan jenis narkotika ini dinilai semakin kompleks dan cepat, sehingga membutuhkan respons kebijakan yang lebih adaptif.
Saat ini, tercatat sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru telah beredar di dunia, dengan 175 di antaranya teridentifikasi di Indonesia.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika terus berinovasi dalam menciptakan metode baru untuk menghindari deteksi aparat.
Dalam konteks tersebut, vape dinilai menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan karena bentuknya yang umum dan sulit dicurigai.
Selain itu, Kepala BNN juga menyoroti langkah tegas sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos disebut telah mengambil kebijakan tegas dalam mengantisipasi dampak negatif penggunaan vape.
“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” ungkap Suyudi.
Langkah negara-negara tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif.
Dukungan DPR untuk Regulasi Lebih Ketat
Dorongan pelarangan vape juga mendapatkan respons positif dari kalangan legislatif, khususnya di lingkungan DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap usulan yang disampaikan BNN.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ucap Sahroni.
Ia menilai bahwa vape telah bertransformasi menjadi alat kamuflase bagi konsumsi narkotika jenis baru yang sulit dideteksi.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” tutur Sahroni.
Lebih lanjut, ia mendorong agar kebijakan pelarangan vape dapat dimasukkan dalam revisi RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” papar Sahroni.
MUI Ingatkan Pentingnya Bongkar Ekosistem Narkoba
Dukungan terhadap pelarangan vape juga datang dari kalangan ulama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Shofiyullah Muzammil, menyatakan bahwa vape telah terbukti digunakan sebagai alat dalam peredaran narkotika.
“Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba,” ucap Shofiyullah.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan tidak boleh berhenti hanya pada perangkat vape semata.
Menurutnya, akar permasalahan terletak pada ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan berbagai teknologi untuk menjalankan aksinya.
“Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” beber Shofiyullah.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pendekatan yang diperlukan bukan hanya bersifat regulatif, tetapi juga menyasar jaringan distribusi dan produksi narkotika secara menyeluruh.
Upaya pemberantasan narkoba dinilai harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat luas.
Dengan semakin kompleksnya modus operandi kejahatan narkotika, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk terus memperbarui strategi pengawasan dan penindakan.
Pemanfaatan teknologi yang sebelumnya dianggap sebagai inovasi positif kini justru menjadi celah baru bagi penyalahgunaan, sehingga diperlukan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.












