Turap TPU Kalimulya Ambruk, Dugaan Pinjam Perusahaan Mencuat

AG
Kondisi turap TPU Kalimulya 1 Depok yang ambruk (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kasus turap ambruk di TPU Kalimulya 1, Kota Depok, menjadi sorotan tajam publik setelah proyek yang dikerjakan pada Agustus 2025 itu roboh hanya dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan.

Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik.

Turap yang seharusnya berfungsi menahan tanah di area pemakaman justru tidak mampu bertahan bahkan sebelum satu tahun masa pemanfaatannya.

Warga Sudah Ingatkan Risiko Konstruksi

Sebelumnya, Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi, khususnya di kawasan Perumahan Puri Insani 2, mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut.

Mereka menilai proyek tersebut terkesan asal jadi dan tidak mempertimbangkan aspek teknis secara matang.

“Saya melihat langsung, turap tersebut baru dikerjakan sekitar tujuh bulan lalu, sekitar Agustus tahun lalu. Ini proyeknya dari Rumkim, bukan PU,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi, Jumat (3/4/2026).

Warga mengungkapkan bahwa sejak awal proses pembangunan, sudah ada kekhawatiran terkait metode konstruksi yang digunakan.

Menurutnya, kondisi tanah di lokasi tersebut lebih tepat menggunakan sistem bronjong, bukan turap beton.

Saran teknis tersebut sempat disampaikan warga kepada pihak pelaksana proyek, namun tidak diindahkan oleh pihak terkait.

“Saya pernah bilang ke konsultan saat pengerjaan, sebaiknya pakai bronjong saja. Kalau pakai turap, nanti percuma bakal roboh,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam metode pembangunan, di mana turap baru justru dibangun di belakang turap lama tanpa pembongkaran struktur sebelumnya. Hal ini dinilai memperbesar beban tanah dan memicu keruntuhan.

“Konsultan harusnya tahu teknis. Kenapa turap lama tidak dibongkar dulu? Malah dibangun di belakangnya, akhirnya roboh semua,” tambahnya.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek tidak melalui kajian teknis yang memadai atau terjadi kelalaian dalam pelaksanaan di lapangan.

Pernyataan UPT Pemakaman Picu Polemik

Di tengah sorotan publik, pernyataan Kepala UPT Pemakaman Disrumkim Depok, M Iksan, justru memicu polemik baru.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan pinjam perusahaan dalam proyek tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.

Namun, ia mengaku bersyukur pihak penyedia bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

“Urusan pinjam bendera bukan urusan saya, saya bersyukur dari pihak penyedia mau tanggung jawab,” ujarnya.

Pernyataan ini dinilai sebagian pihak sebagai indikasi lemahnya pengawasan internal, terutama dalam proses seleksi dan pelaksanaan proyek oleh pihak ketiga.

Dugaan Pinjam Perusahaan Menguat

Isu semakin berkembang setelah LSM Lakri mengungkap dugaan praktik pinjam perusahaan dalam proyek tersebut.

Praktik ini dikenal sebagai penggunaan badan usaha lain untuk memenuhi syarat administrasi tender, sementara pelaksanaan dilakukan oleh pihak berbeda.

Ketua LSM Lakri, Maulana, menyatakan kekecewaannya terhadap proses pengadaan yang dinilai tidak transparan.

“Kami sangat kecewa kenapa UPT Pemakaman dan BLP bisa meloloskan kontraktor yang menggunakan perusahaan orang lain. Ini bukan perusahaan miliknya,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena diduga kuat terdapat pelanggaran serius dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Potensi Kerugian Negara dan Risiko Hukum

Dugaan pinjam perusahaan dalam proyek pemerintah bukan persoalan administratif semata, melainkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana.

Praktik tersebut berpotensi melanggar hukum karena memalsukan dokumen atau menyamarkan identitas pelaksana proyek.

Dalam konteks hukum, tindakan ini dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Selain itu, baik pihak yang meminjam maupun yang meminjamkan perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.

Selain risiko hukum, konsekuensi lainnya adalah pembatalan proyek oleh pokja pemilihan apabila pelanggaran terdeteksi.

Praktik tersebut pun sering kali memicu wanprestasi, di mana proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak atau hasilnya tidak sesuai spesifikasi.

Dalam kasus turap Kalimulya ini, indikasi kerugian negara semakin menguat mengingat proyek senilai sekitar Rp200 juta tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam waktu singkat.

Kontraktor dan Identitas Perusahaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek turap tersebut menggunakan nama perusahaan Karya Usaha Bersama dengan nilai kontrak sekitar Rp200 juta.

Perusahaan yang beralamat di JL Sukarma Parung Bingung No34 RT004/003 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok tersebut tercatat memiliki komisaris berinisial AS dan direktur berinisial DR.

Namun, pelaksanaan di lapangan diduga dilakukan oleh pihak lain berinisial MAR.

Perbedaan antara identitas perusahaan dalam dokumen dan pelaksana di lapangan inilah yang menjadi dasar dugaan praktik pinjam perusahaan.

Desakan Penegakan Hukum

LSM Lakri menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Mereka menilai, selain persoalan teknis yang menyebabkan turap ambruk, terdapat indikasi pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.

Maulana juga menyoroti alasan yang disampaikan oleh pihak terkait yang menyalahkan faktor alam sebagai penyebab robohnya turap.

Ia menilai alasan tersebut tidak dapat diterima mengingat usia proyek yang masih sangat baru.

“Alasan menyalahkan alam itu tidak masuk akal. Umur proyek baru tujuh bulan, tapi sudah roboh. Ini jelas ada masalah serius,” ujarnya.

Desakan publik agar kasus ini diusut secara transparan dan menyeluruh semakin menguat.

Masyarakat menilai bahwa proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

Pengawasan Proyek Infrastruktur Dipertanyakan

Kasus turap Kalimulya yang ambruk kembali membuka persoalan klasik dalam pembangunan infrastruktur daerah, yakni lemahnya pengawasan dan kualitas perencanaan.

Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berujung pada kerugian, baik dari sisi anggaran maupun fungsi.

Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan proyek.

Sorotan terhadap Disrumkim Depok semakin tajam, terutama terkait mekanisme pemilihan rekanan serta pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi anggaran, kasus turap Kalimulya ambruk menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *