Ultimatum 3 Bulan untuk Platform Digital, Aturan PP TUNAS Diperketat

ARY
Ilustrasi tenggat waktu 3 bulan kepada platform digital untuk mematuhi regulasi PP TUNAS. (Foto: Olivia Grigorita's Images)

adainfo.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan batas waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini menjadi bagian dari penegasan sikap pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus mendorong kepatuhan menyeluruh dari para penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap sejumlah platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat platform yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan aturan.

Sementara untuk sebagian lainnya masih dalam tahap penyesuaian bahkan belum menunjukkan progres signifikan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” papar Meutya dikutip Senin (13/04/2026).

Kepatuhan yang ditunjukkan oleh Meta dinilai sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Perusahaan teknologi tersebut telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, termasuk menetapkan batas usia minimum pengguna serta memperbarui sistem moderasi konten.

Meta diketahui menetapkan usia minimum 16 tahun bagi pengguna di seluruh platformnya, yang mencakup Instagram, Facebook, dan Threads.

Kebijakan ini disertai dengan penyesuaian terhadap pedoman komunitas guna meminimalisir potensi paparan konten berisiko bagi anak.

“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” jelasnya.

Langkah ini dipandang sebagai bukti bahwa implementasi regulasi dapat dilakukan secara efektif apabila didukung oleh komitmen dari penyelenggara platform.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak langsung dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Pengawasan Ketat Tetap Dilakukan

Meskipun telah dinyatakan patuh, pengawasan terhadap Meta tetap akan dilakukan secara berkelanjutan.

Pemerintah memastikan bahwa implementasi kebijakan tidak hanya berhenti pada tahap administratif, tetapi juga berjalan secara konsisten di lapangan.

Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa fitur dan sistem yang telah disesuaikan benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna anak.

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas platform digital dalam menjalankan kewajibannya.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memantau perkembangan kebijakan internal platform, termasuk perubahan algoritma, sistem rekomendasi, serta mekanisme pelaporan konten yang berpotensi membahayakan anak.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif guna memastikan ruang digital tetap aman dalam jangka panjang.

Google Disorot, Proses Sanksi Dimulai

Di sisi lain, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap platform yang dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap PP TUNAS.

Salah satu yang disorot adalah layanan YouTube yang berada di bawah naungan Google.

Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menunjukkan bahwa platform tersebut belum memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk meningkatkan status penanganan dari tahap pemeriksaan menuju proses sanksi administratif.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” ungkapnya.

Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai langkah awal dalam mekanisme penegakan hukum.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.

Tenggat 3 Bulan untuk Seluruh Platform

Pemerintah menetapkan batas waktu selama tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk menyampaikan rencana aksi serta laporan profil risiko terkait perlindungan anak.

Tenggat ini berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa pengecualian.

Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi platform dalam melakukan penyesuaian, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi lanjutan.

Platform yang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat implementasi PP TUNAS secara menyeluruh.

Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan seluruh platform dapat segera menyesuaikan kebijakan internalnya.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital. Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap namun tegas.

Perubahan Pendekatan dari Imbauan ke Penegakan

Langkah yang diambil Kemkomdigi menandai perubahan pendekatan dalam tata kelola ruang digital di Indonesia.

Jika sebelumnya lebih menekankan pada imbauan dan edukasi, kini pemerintah mulai mengedepankan penegakan hukum sebagai instrumen utama.

Perubahan ini dinilai penting mengingat meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi eksploitasi.

Dengan pendekatan yang lebih tegas, pemerintah berharap dapat menciptakan efek jera bagi platform yang tidak patuh.

Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga terus diperkuat guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Hal ini mencakup kerja sama dengan platform digital, lembaga pengawas, serta masyarakat.

“Pemerintah dalam hal ini terus mendorong pengembangan AI melalui penguatan inovasi, kolaborasi multi-pemangku kepentingan, serta pengembangan berbagai use case yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab, khususnya bagi generasi muda yang semakin aktif berinteraksi di dunia digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *