KPK Bongkar Skandal Suap Muara Enim, Bupati Edison Diduga Terima Setoran dari Banyak Dinas
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kali ini, giliran Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus yang terungkap melalui operasi senyap tersebut tidak hanya menyeret sang bupati, tetapi juga sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengumpulan dana proyek untuk kepentingan tertentu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Edison, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang merupakan keponakan Bupati Edison, serta Cory Erin Hardi yang berprofesi sebagai marketing perusahaan penyedia barang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil OTT yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.
Terungkap Skema Setoran dari Rekanan Proyek
KPK mengungkap adanya pola pengumpulan dana yang diduga berasal dari para rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Abi Nurwardani disebut memiliki peran sentral dalam mengatur distribusi uang yang masuk dari berbagai proyek pemerintah.
Dana yang disetorkan para kontraktor dan penyedia barang diduga dibagi berdasarkan persentase tertentu kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Berdasarkan temuan penyidik, Bupati Edison diduga menerima sekitar lima persen dari total dana yang disetorkan para rekanan proyek.
Selain itu, kepala dinas disebut memperoleh jatah sekitar tiga persen. Sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara masing-masing menerima satu persen dari nilai yang dikumpulkan.
Skema pembagian tersebut diduga telah berjalan dalam berbagai proyek yang berada di bawah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK menilai pola tersebut menunjukkan adanya sistem pengumpulan dana yang terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Bermula dari Proyek Smart Board Dinas Pendidikan
Kasus yang saat ini ditangani KPK berawal dari dugaan suap dalam proyek pengadaan smart board atau papan pintar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp500 juta yang berasal dari pihak swasta dan diduga menjadi bagian dari mekanisme pemberian suap kepada sejumlah pejabat.
Dana tersebut diduga diberikan oleh perusahaan penyedia barang melalui Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Menurut KPK, uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut berasal dari rekening-rekening penampungan yang sebelumnya digunakan untuk menerima dana dari berbagai proyek.
Temuan tersebut kemudian membuka dugaan adanya praktik serupa dalam proyek-proyek lain yang juga berada di bawah pengawasan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa proyek smart board menjadi pintu masuk penyidikan yang saat ini sedang dikembangkan lebih jauh.
“Nah, apakah nanti itu berlaku juga untuk proyek-proyek yang lain? Tentunya akan dikembangkan ketika kegiatan penyidikan berikutnya berjalan,” ujar Taufik.
Dugaan Setoran Tidak Hanya dari Dinas Pendidikan
Penyidik KPK mengindikasikan bahwa penerimaan uang oleh Bupati Edison tidak hanya berasal dari proyek yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Taufik, penyidik menemukan indikasi bahwa Edison menerima setoran dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di berbagai dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam proses pengembangan penyidikan.
KPK menilai posisi Edison sebagai kepala daerah memungkinkan adanya keterkaitan dengan berbagai proyek lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud,” kata Taufik.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pengumpulan dana dari kontraktor tidak terbatas pada satu sektor saja.
Jika terbukti, perkara ini berpotensi berkembang menjadi kasus korupsi yang lebih luas dengan melibatkan proyek-proyek strategis daerah lainnya.
Gunakan Rekening Nominee untuk Menampung Dana
Dalam penyidikan awal, KPK menemukan dugaan penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana hasil suap.
Edison disebut memerintahkan Abi Nurwardani untuk membuat rekening penampungan menggunakan identitas sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat sementara untuk menerima setoran dari pihak swasta sebelum uang disalurkan kepada pihak-pihak tertentu.
Setelah dana masuk ke rekening penampungan, uang kemudian ditarik secara tunai oleh Abi dan diserahkan kepada Adi Triyadi yang berperan sebagai perantara.
Pola tersebut dinilai penyidik sebagai upaya menyembunyikan jejak transaksi sekaligus menghindari pengawasan sistem keuangan formal.
Penggunaan rekening nominee menjadi salah satu modus yang kerap ditemukan dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir.
KPK Tahan Empat Tersangka
Usai menetapkan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juni hingga 28 Juni 2026.
Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Adapun empat tersangka yang ditahan meliputi Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, Adi Triyadi selaku keponakan bupati, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, Edison, Abi Nurwardani dan Adi Triyadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Cory Erin Hardi sebagai pihak pemberi suap dijerat menggunakan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK Dalami Kemungkinan Tersangka Baru
Penyidikan kasus suap di Muara Enim dipastikan belum berhenti pada empat tersangka yang telah diumumkan.
KPK membuka peluang adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan lanjutan.
Penyidik saat ini tengah mendalami dokumen, catatan transaksi keuangan, serta aliran dana yang diduga terkait proyek-proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Fokus penyidikan tidak hanya tertuju pada pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh sejumlah kontraktor selama masa kepemimpinan Edison.
Pengembangan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya masing-masing.
Kasus ini menjadi OTT terbaru KPK yang kembali menyoroti praktik korupsi dalam pengelolaan proyek daerah, sekaligus memperlihatkan masih kuatnya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah.












