Begini Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 2025

adainfo.id – Pemerintah telah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini berlaku untuk hampir semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN, termasuk barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun mandi, makanan siap saji, pulsa telepon, hingga layanan digital seperti Netflix.

Namun, ada tiga barang pokok yang tidak terdampak kenaikan ini, yaitu minyak goreng curah dengan merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga barang tersebut akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga harganya tidak akan berubah.

DJP menjelaskan rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. Adapun DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

Misalnya, Anda ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu. Angka itu didapat dari 11 persen dikali Rp5 juta.

Dengan demikian, total harga yang harus dibayarkan konsumen menjadi Rp5,550 juta.

Jika PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu. Angka itu didapat dari 12 persen dikalikan Rp5 juta sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diproyeksikan akan memengaruhi hampir seluruh aspek konsumsi masyarakat, mulai dari barang kebutuhan harian hingga jasa digital. Namun, langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam rilis resminya pada Minggu (22/12) menegaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang agar tidak terlalu membebani masyarakat, khususnya dengan penetapan barang yang tarif tambahannya ditanggung pemerintah.

“Tambahan tarif PPN ini tidak akan memengaruhi harga untuk beberapa barang pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Penyesuaian tarif ini juga diiringi dengan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat,” ungkap Dwi Astuti.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *