DPRD Depok Apresiasi Raperda Damkar Inisiasi Wali Kota: Prioritaskan Keselamatan Petugas

adainfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Raperda ini diinisiasi oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran di kota tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Depok, Yeti Wulandari, menyampaikan apresiasinya terhadap usulan revisi perda ini. Ia menekankan bahwa keselamatan petugas pemadam kebakaran harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan manajemen kebakaran.

“Petugas pemadam kebakaran adalah ujung tombak dalam pencegahan dan penanganan kebakaran. Kita tidak ingin ada korban, apalagi kehilangan nyawa, di kalangan petugas. Keselamatan mereka harus dijamin dengan perlengkapan yang memadai,” ujar Yeti dalam rapat paripurna, Kamis (7/11/2024).

Yeti menjelaskan, DPRD Depok telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar melalui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUAPPS) untuk pengadaan perlengkapan keselamatan petugas pemadam kebakaran. Anggaran tersebut mencakup; Masker respirator 3M, Nozle pistol, Sarung tangan khusus, Selang pemadam kebakaran, serta Peralatan lainnya yang mendukung perlindungan dan keamanan petugas di lapangan.

“Pengadaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan petugas saat menghadapi risiko tinggi di lokasi kebakaran,” tambahnya.

Revisi perda ini juga mencakup pengaturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih rinci. Selain itu, peningkatan kualitas dan frekuensi pelatihan bagi petugas pemadam kebakaran menjadi perhatian utama.

Dengan semakin banyaknya bangunan vertikal di Depok, Yeti menekankan pentingnya pelatihan khusus bagi petugas. “Keberadaan bangunan bertingkat memerlukan keahlian tambahan dari petugas pemadam kebakaran. Kita harus mempersiapkan mereka dengan baik,” jelasnya.

DPRD juga mencatat sejumlah kendala teknis yang sering dihadapi petugas, seperti kekurangan bahan bakar. Mengingat luas wilayah Kota Depok yang mencapai 200 km² dengan jumlah penduduk 2,3 juta jiwa, risiko kebakaran di daerah padat penduduk sangat tinggi.

“Operasional pemadam kebakaran harus dipastikan berkelanjutan tanpa kendala bahan bakar atau masalah teknis lainnya. Ini menjadi perhatian serius dalam pembahasan anggaran,” tegas Yeti.

DPRD memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok mencapai Rp2,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan. Dengan anggaran tersebut, kebutuhan prioritas seperti pengadaan peralatan dan peningkatan layanan pemadam kebakaran diharapkan dapat terakomodasi dengan baik.

“Raperda ini memberikan payung hukum yang jelas untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran di Kota Depok. Kami berharap keselamatan petugas dan masyarakat dapat lebih terjamin melalui revisi aturan ini,” tutup Yeti.

Dengan adanya Raperda perubahan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Depok. Selain memastikan keselamatan petugas, langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat respon terhadap kasus kebakaran dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan dukungan penuh DPRD dan sinergi bersama Pemkot Depok, revisi perda ini menjadi wujud nyata komitmen Depok dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tanggap bencana.

 

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *