Sejumlah Pajak Jual Beli Rumah Dihapus, Begini Penghitungannya

adainfo.id – Pemerintah Indonesia resmi menghapuskan beberapa beban pajak dalam transaksi jual-beli rumah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada Senin (7/1/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar lebih mudah memiliki rumah.

Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada rakyat kecil. “Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Sebelumnya, BPHTB dikenakan tarif sebesar 5 persen dari nilai transaksi, yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda-beda tergantung daerah. Sementara itu, biaya PBG berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, dan PPN dikenakan sebesar 12 persen dari nilai transaksi. Kebijakan baru ini akan menggantikan pengenaan pajak tersebut dengan pembebasan biaya yang disebutkan, yang berlaku untuk rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar selama enam bulan ke depan.

Simulasi Harga Rumah Setelah Kebijakan Penghapusan Pajak

Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak kebijakan ini, berikut adalah simulasi harga rumah setelah penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN:

Misalnya, seorang pembeli bernama A hendak membeli rumah seharga Rp500 juta di Kabupaten Bogor. Sebelum kebijakan ini, harga rumah yang harus dibayar pembeli akan ditambah dengan BPHTB dan PPN sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh Penghitungan Sebelum Penghapusan Pajak (Aturan Normal):

  1. Nilai jual rumah: Rp500 juta
  2. NPOPTKP Kabupaten Bogor: Rp80 juta
  3. Nilai objek pajak kena pajak (NPOPKP): Rp420 juta
  4. BPHTB Kabupaten Bogor (5% x Rp420 juta): Rp21 juta
  5. PPN (12% x Rp420 juta): Rp50,4 juta

Total yang Harus Dibayar Pembeli: Rp500 juta + Rp21 juta (BPHTB) + Rp50,4 juta (PPN) = Rp571,4 juta

Setelah Penghapusan Pajak

  1. Nilai jual rumah: Rp500 juta
  2. Total harga yang harus dibayar: Rp500 juta

Dengan penghapusan pajak, harga rumah yang harus dibayar berkurang sebesar Rp71,4 juta dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Meskipun demikian, pembeli tetap harus memperhitungkan biaya notaris dan administrasi lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan MBR, serta mempercepat pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia. Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu membeli rumah, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan dengan beban pajak tambahan dalam transaksi properti.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *