Usia Pensiun Diserahkan ke Perusahaan, Jaminan Pensiun Cair Saat Usia 59

adainfo.id – Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Oni Marbun, menjelaskan bahwa penetapan usia pensiun pekerja tidak harus seragam mengikuti ketentuan pemerintah. Setiap perusahaan memiliki fleksibilitas untuk mengatur usia pensiun melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB), meskipun pemerintah telah menetapkan usia pensiun menjadi 59 tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

“Itu diserahkan ke perusahaan masing-masing untuk mengaturnya dalam PKB,” ujar Oni dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Pengawasan oleh Kementerian/Dinas Tenaga Kerja

Meski memberikan fleksibilitas, Oni menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian atau Dinas Tenaga Kerja akan memastikan kebijakan penerima manfaat Jaminan Pensiun (JP) tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pengawasan dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian/Dinas Tenaga Kerja,” tambahnya.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan perusahaan tidak menyimpang dari aturan dasar yang telah ditetapkan pemerintah.

Evaluasi Usia Pensiun Secara Berkala

BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan evaluasi berkala terkait dampak kenaikan usia pensiun ini. Hasil evaluasi akan dilaporkan langsung kepada pemerintah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan harapan.

“Evaluasi dilakukan secara berkala oleh kami dan dilaporkan kepada pemerintah,” ujar Oni, meskipun ia belum merinci jadwal pasti evaluasi tersebut.

Manfaat Jaminan Pensiun Hanya Dapat Diambil Setelah Usia 59 Tahun

Oni juga mengingatkan bahwa manfaat Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja swasta baru dapat dicairkan setelah peserta mencapai usia 59 tahun. Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

“Iya, nggak bisa (diambil sebelum 59 tahun), kita sesuai peraturan,” tegas Oni.

Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan filosofi program Jaminan Pensiun, yaitu untuk mempertahankan kehidupan layak bagi peserta setelah memasuki usia pensiun.

“Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015,” jelasnya.

Fleksibilitas dan Keberlanjutan Kebijakan

Peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun dilakukan untuk menyesuaikan dengan peningkatan harapan hidup dan kebutuhan kesejahteraan pekerja. Namun, dengan fleksibilitas yang diberikan kepada perusahaan melalui PKB, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lebih adaptif tanpa mengurangi hak pekerja.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendukung implementasi kebijakan ini dengan memastikan program Jaminan Pensiun tetap memberikan manfaat optimal kepada para peserta.

 

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *