Beraksi Empat Kali, Jambret HP di Depok Diamankan
adainfo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan menangkap seorang pelaku spesialis jambret Handphone (HP) di wilayah Depok.
Pelaku berinisial MJJ (23) ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus ini sekaligus membeberkan rangkaian aksi pelaku yang telah melakukan penjambretan di empat lokasi berbeda di Kota Depok.
Empat Lokasi Jadi Target Penjambretan
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, MJJ mengakui bahwa dirinya telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Depok.
Lokasi pertama penjambretan terjadi di Tapos, Cimanggis, kemudian berlanjut di kawasan Margonda Raya, dan dua aksi lainnya terjadi di kawasan Pancoran Mas.
“Sudah empat TKP, yang pertama di Tapos wilayah Cimanggis, yang kedua Margonda Raya, kemudian dua lainnya itu di Pancoran Mas,” jelas Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolsek Pancoran Mas, Jumat (17/1/2025).
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan polisi, modus operandi yang digunakan oleh MJJ dan rekannya cukup sederhana namun efektif.
Pelaku menyasar pengendara motor yang menaruh handphone di dasbor kendaraan.
Dengan gerakan cepat, pelaku merebut HP dari pemiliknya dan langsung kabur.
Rekan MJJ yang bertugas membantu hingga kini masih dalam status buron dan sedang dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Penangkapan terhadap MJJ tersebut dilakukan di PGC, Jakarta Timur.
Polisi yang telah mengantongi informasi terkait keberadaan pelaku segera melakukan pengintaian.
Saat MJJ sedang mencoba menjual HP hasil curiannya, polisi langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy S24 Ultra yang merupakan hasil curian, beserta dengan dus dan invoice.
“Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar 20 juta rupiah,” ungkap Hendra.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Akibat perbuatannya, MJJ dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal sembilan tahun penjara.
Hendra juga menegaskan bahwa polisi akan terus menindak tegas kejahatan jalanan seperti ini guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga saat berkendara, terutama handphone yang kerap menjadi target pelaku kejahatan,” jelas Hendra.