Zonasi vs Sistem Domisili PPDB 2025, Apa yang Berbeda?

YAD
Zonasi dan sistem domisili apa yang berbeda di PPDB 2025.

Adainfo.id  – Zonasi dan Sistem Domisili Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2025, apa yang berbeda? Berikut ulasanya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan rencana perubahan besar pada PPDB 2025.

Sistem zonasi yang sudah diterapkan selama beberapa tahun terakhir akan digantikan dengan pendekatan baru, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini diharapkan membawa penyegaran dalam mekanisme penerimaan siswa dengan lebih menekankan pada keadilan dan transparansi.

Apa yang Berbeda?

Sistem zonasi yang telah diterapkan sebelumnya menggunakan wilayah tempat tinggal siswa sebagai acuan utama untuk menentukan sekolah yang dapat mereka pilih.

Namun, sistem ini sering memunculkan permasalahan seperti manipulasi dokumen kependudukan dan ketimpangan dalam distribusi siswa.

Berikut adalah beberapa perbandingan utama antara zonasi dan sistem baru berbasis domisili:

  1. Sistem Zonasi
    • Kriteria Utama: Prioritas pada siswa yang tinggal dalam radius tertentu dari sekolah.
    • Masalah: Banyak ditemukan kasus manipulasi Kartu Keluarga (KK) atau pindah domisili palsu demi memenuhi persyaratan sistem sebelumnya.
    • Kelebihan: Membantu pemerataan akses pendidikan di berbagai wilayah.
  2. Sistem Domisili (SPMB 2025)
    • Kriteria Utama: Penekanan pada jarak rumah siswa dengan sekolah, namun dengan sistem verifikasi yang lebih ketat.
    • Tujuan: Mengurangi potensi manipulasi dokumen dan memastikan siswa benar-benar berasal dari wilayah sekitar sekolah.
    • Kelebihan: Lebih fleksibel dibandingkan zonasi murni, karena mempertimbangkan kombinasi faktor lain seperti prestasi.

Pernyataan Resmi Pemerintah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers pada 20 Januari 2025, menyampaikan bahwa istilah “zonasi” dan “ujian” tidak akan digunakan lagi dalam sistem pendidikan mendatang.

“Tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Zonasi juga akan diganti dengan istilah baru yang lebih relevan. Tunggu pengumuman resminya dalam waktu dekat,” ujar Abdul Mu’ti.

Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa sistem baru ini akan mengutamakan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah sebagai dasar penerimaan.

Selain itu, perubahan ini dirancang untuk mencegah praktik curang, seperti pemalsuan dokumen kependudukan.

Penyesuaian Sistem PPDB: Kombinasi yang Lebih Fleksibel

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa meskipun istilah zonasi akan dihapus, konsep dasarnya tetap dipertahankan dalam bentuk kombinasi dengan pendekatan lain.

“Zonasi tidak sepenuhnya dihapus, hanya dikombinasikan dengan sistem yang lebih baik. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangannya, jadi kita akan cari formula terbaik,” ungkap Prasetyo.

Keputusan akhir mengenai sistem PPDB 2025 akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat kabinet mendatang.

Harapan atas Perubahan Sistem PPDB 2025

Dengan perubahan ini, diharapkan sistem PPDB dapat:

  • Lebih adil dan transparan, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh siswa.
  • Mengurangi manipulasi dokumen kependudukanyang sering terjadi pada sistem zonasi.
  • Memastikan siswa diterima di sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.

 

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *