Bahlil Beberkan Alasan Larangan Warung Jual Gas 3 Kg

ARY
Ilustrasi stok gas Elpiji 3 kg di Kota Depok saat Ramadan. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kebijakan ini untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan distribusi LPG tepat sasaran.

Alasan Utama Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung

Bahlil menjelaskan bahwa larangan ini di terapkan karena adanya ketidakwajaran dalam volume pembelian dan manipulasi harga di tingkat pengecer.

“Sudah volume (pembeliannya) itu tidak wajar, harganya juga di mainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Menurut Bahlil, distribusi yang hanya melalui pangkalan resmi dan agen memungkinkan pemerintah untuk mengontrol harga lebih efektif.

Jika ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah bisa langsung mengambil tindakan tegas.

“Jika harga di pangkalan itu di naikkan, izin pangkalannya di cabut, di kasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” tegasnya.

Peluang Bagi Warung Menjadi Agen Resmi

Meski melarang warung menjual LPG 3 Kg secara langsung, Bahlil membuka peluang bagi pengecer untuk menjadi agen resmi.

“Saya sudah meminta supaya pengecer-pengecer yang telah memenuhi syarat, itu di naikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia dapat kita kontrol harganya karena bila tidak, ini bisa berpotensi menyalahgunakan,” jelasnya.

Bagi pengecer yang ingin menjadi agen resmi, syarat utamanya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses pendaftarannya dapat melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Dengan menjadi agen resmi, pengecer akan berada di bawah pengawasan langsung pemerintah, sehingga potensi penyalahgunaan harga bisa di minimalisir.

Dampak Kebijakan Terhadap Masyarakat

Larangan ini tentunya berdampak langsung pada masyarakat, terutama mereka yang terbiasa membeli gas melon di warung kelontong terdekat.

Kini, masyarakat harus membeli LPG 3 Kg langsung dari pangkalan resmi, dengan proses pembelian yang lebih ketat, bahkan di wajibkan menggunakan KTP di beberapa wilayah.

Namun, pemerintah yakin kebijakan ini justru akan melindungi masyarakat dari harga yang tidak wajar dan praktik spekulasi di tingkat pengecer.

“Bahwa beli di pangkalan karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol,” tambah Bahlil.

Solusi Pemerintah untuk Mengatasi Potensi Kelangkaan

Untuk mengatasi potensi kelangkaan dan antrean panjang di pangkalan, pemerintah mendorong warung untuk segera mengajukan izin sebagai agen resmi.

Hal ini di harapkan dapat memperluas jaringan distribusi resmi tanpa mengorbankan kontrol harga.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pangkalan-pangkalan resmi agar tidak terjadi penimbunan atau penjualan di atas HET.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *