Pendampingan Keluarga Eks Napiter, Ini Langkah Pemkot Depok
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror terkait keluarga mantan Napiter.
Kerja sama itu untuk memberikan pendampingan kepada keluarga mantan (eks) narapidana teroris (Napiter).
Sinergi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019.
Terkait Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyampaikan sejumlah informasi dari pihaknya.
Banyak keluarga eks Napiter mengalami stigma buruk di lingkungan tempat tinggal mereka.
Hal tersebut berdampak pada kondisi psikologis dan sosial mereka.
“Tahun ini Pemkot Depok akan memberikan pendampingan ke keluarga eks Napiter,” ujar Nessi.
“Khususnya itu perempuan dan anak,” imbuh Nessi.
Pihaknya pun akan memberikan berbagai macam layanan yang diperlukan.
“Kami akan memberikan layanan psikologis, penguatan mental, serta mendiskusikan apa yang mereka butuhkan untuk keberlangsungan hidup dan ketahanan keluarganya,” imbuh Nessi.
Densus 88: Pencegahan Radikalisme Harus dari Keluarga
Ketua Tim Pencegahan Densus 88 Anti Teror, AKP Nur, menyambut baik terkait sinergi yang mulai terjalin dengan Pemkot Depok ini.
Menurut AKP Nur, kerja sama ini akan semakin memperkuat pertahanan sosial dalam mencegah paham radikalisme dan intoleransi di Depok.
“Di mana saja pasti ada kelompok atau jaringan itu,” ucap AKP Nur.
“Namun di sini kita mencegah intoleran, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme sejak dini,” tambah AKP Nur.
“Hal itu tidak hanya mengobati saja, akan tetapi bagaimana mencegahnya,” timpal AKP Nur.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan aparat keamanan, di harapkan Depok menjadi kota yang lebih aman, toleran, dan bebas dari paham radikal.