WFA bagi ASN Depok? BKPSDM Masih Tunggu Keputusan
adainfo.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama dua hari dalam seminggu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran APBN dan APBD.
Namun, hingga saat ini, penerapan WFA bagi ASN di Kota Depok masih menunggu keputusan dari Wali Kota.
“WFA sepertinya baru berlaku di beberapa kementerian saja. Untuk Kota Depok, kami masih menunggu arahan dari Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, Senin (10/2/2025).
Kebijakan WFA Masih dalam Tahap Pertimbangan
Rahman Pujiarto menambahkan bahwa penerapan WFA di Kota Depok kemungkinan akan di atur dalam Surat Edaran (SE) resmi.
Keputusan ini juga bisa bergantung pada kepemimpinan Wali Kota baru setelah pelantikan mendatang.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut, apakah WFA akan di berlakukan di Kota Depok atau tidak,” katanya.
Kemungkinan Tidak Semua ASN WFA
Sementara itu, meskipun WFA di izinkan, tidak semua ASN akan mendapatkan fleksibilitas ini.
ASN yang bekerja di bidang operasional dan administrasi kemungkinan bisa WFA.
Namun, ASN yang bertugas dalam pelayanan publik langsung tetap harus bekerja dari kantor.
“Pegawai yang melayani masyarakat secara langsung, seperti di layanan perizinan, kesehatan, atau pendidikan, kemungkinan besar tidak bisa menerapkan WFA,” jelas Rahman.
Dengan kebijakan ini, di harapkan ASN bisa meningkatkan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, WFA juga dianggap sebagai langkah strategis dalam memodernisasi sistem kerja pemerintahan di era digital.
Namun, penerapannya di daerah tetap harus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.