Viral Tagar Kabur Aja Dulu, Kemlu RI Soroti Ini

ARY
Ilustrasi tagar Kabur Aja Dulu yang viral ditanggapi Kemlu RI. (Foto: Pexels/Alex P)

adainfo.id – Beberapa hari terakhir, tagar Kabur Aja Dulu menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Tagar ini muncul sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sejumlah masyarakat terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.

Hal tersebut mendorong keinginan masyarakat untuk mencari peluang hidup di luar negeri.

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terburu-buru pergi ke luar negeri tanpa melalui jalur yang legal dan aman.

“Hak setiap warga negara untuk bekerja di luar negeri. Tetapi lakukan dengan proses yang benar dan jalur yang legal,” ujar Judha Nugraha, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, kepada wartawan, kemarin.

Lonjakan Kasus WNI di Luar Negeri, Mayoritas Pelanggaran Imigrasi

Judha mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, jumlah kasus WNI di luar negeri mencapai 67.297 kasus, dengan mayoritas pelanggaran terkait keimigrasian.

“Artinya, masih banyak WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural,” jelasnya.

Tren ini terus meningkat daripada tahun sebelumnya, di mana pada 2023 tercatat 53.598 kasus.

Kemlu RI menegaskan pentingnya migrasi aman dan tertib demi melindungi hak-hak WNI di luar negeri.

Bahaya Migrasi Ilegal: Penipuan, Online Scamming, dan TPPO

Judha juga menyoroti bahwa fenomena tagar Kabur Aja Dulu dapat menyesatkan jika tidak diiringi dengan pemahaman mengenai risiko migrasi ilegal.

Banyak pekerja migran yang terjebak dalam penipuan online, eksploitasi tenaga kerja, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kalau kita lihat di media sosial, banyak ajakan untuk bekerja di luar negeri. Tapi kalau dilakukan dengan cara yang tidak aman, justru bisa berujung pada kasus-kasus seperti online scamming,” ungkapnya.

Kemlu RI Dorong Tata Kelola Migrasi yang Murah, Mudah, dan Aman

Untuk mengurangi jumlah WNI yang bermigrasi secara ilegal, Kemlu RI berencana untuk memperkuat tata kelola migrasi.

“Lalu ketika pola migrasinya sudah tercipta, penegakan hukum kita lakukan,” ucapnya.

Kemlu RI Imbau Masyarakat untuk Waspada

Kemlu RI mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti tren migrasi ke luar negeri tanpa persiapan yang matang.

“Masyarakat harus mematuhi prosedur resmi. Jika sudah mengetahui ada modus penipuan atau TPPO, jangan memaksakan diri hanya karena ikut tren,” pungkasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *