Jangan Coba-Coba! SOTR Dilarang di Depok
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Keputusan ini di sampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh agama pada Jumat, 28 Februari 2025 malam.
“Kami memandang kegiatan Sahur On The Road ini lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya, jadi tak diizinkan di Kota Depok,” tegas Supian Suri.
Larangan SOTR ini juga berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan berbagai pihak.
Termasuk Ketua MUI, Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Ketua PCNU, Polres dan Kodim Kota Depok.
Alasan Larangan SOTR di Depok Selama Ramadan
SOTR di kenal sebagai tradisi sahur bersama di jalanan, namun sering kali menimbulkan masalah.
Menurut Supian Suri, Ramadan 1446 H di harapkan bisa berjalan khidmat bagi umat Muslim dan tetap nyaman untuk masyarakat non-Muslim di Kota Depok.
“Kami ingin menjaga keamanan dan kenyamanan selama Ramadan, supaya masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk,” jelasnya.
Patroli Ramadan di 11 Kecamatan untuk Jaga Kondusivitas Kota
Untuk mendukung larangan SOTR, Pemkot Depok juga akan membentuk Patroli Ramadan di 11 kecamatan.
Pusat patroli nantinya berada kantor kecamatan masing-masing.
Patroli Ramadan ini akan berfokus pada pencegahan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Rencana Pemkot Depok: Surat Edaran Larangan SOTR Segera Diterbitkan
Sebagai tindak lanjut dari larangan SOTR, Pemkot Depok akan segera mengeluarkan surat edaran resmi.
Dengan larangan Sahur On The Road dan pembentukan Patroli Ramadan, Pemkot Depok berupaya menjaga kondusivitas kota selama bulan suci Ramadan.
Selain itu, di harapkan masyarakat dapat mendukung kebijakan ini, serta lebih memfokuskan diri pada ibadah dan kegiatan positif di rumah.