Lebaran Lancar! 2.846 Bus AKAP Siap Angkut Pemudik dari Jakarta
adainfo.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 2.846 unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) guna mendukung kelancaran angkutan Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.
Langkah ini untuk mengakomodasi lonjakan pemudik yang di perkirakan akan meningkat tahun ini.
“Kami menyiapkan sebanyak 2.846 unit armada bus AKAP untuk libur Lebaran tahun ini,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Sabtu (16/3/2025) lalu.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan 428 operator AKAP yang beroperasi di terminal utama.
Kemudian dengan terminal bantuan guna memastikan perjalanan mudik berjalan aman dan lancar.
Terminal yang Beroperasi untuk Angkutan Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan layanan bus AKAP melalui empat terminal utama dan tiga terminal bantuan untuk mempermudah akses para pemudik.
Terminal utama tipe A yang melayani bus AKAP adalah Terminal Terpadu Pulo Gebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok.
Kemudian, untuk terminal bantuan yang di siapkan antara lain Terminal Lebak Bulus, Terminal Muara Angke, dan Terminal Grogol.
“Selain di terminal utama, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan tiga terminal bantuan guna mengakomodasi lonjakan penumpang,” tambah Syafrin.
Pemeriksaan Kendaraan (Ramp Check) untuk Keamanan Penumpang
Untuk memastikan keselamatan penumpang, pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) sejak Sabtu, 1 Maret 2025.
Ramp check tersebut di terminal utama dan bantuan, serta pool operator di masing-masing wilayah.
Ramp check bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh bus AKAP yang beroperasi dalam kondisi prima.
Termasuk pemeriksaan rem, ban, lampu, hingga kondisi mesin dan surat-surat kendaraan.
Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2025
Pemantauan pelaksanaan angkutan Lebaran akan di kontrol melalui Posko Terpadu Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Periode operasional posko mulai 21 Maret – 11 April 2025 di terminal utama dan pusat pemantauan transportasi DKI Jakarta.
Posko ini di dirikan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan RI.
Hal tersebut bertujuan untuk mengawasi arus mudik dan arus balik guna menghindari kendala operasional selama periode Lebaran.