Perusahaan Tak Bayar THR? Kemnaker Siapkan Sanksi Tegas

ARY
Ilustrasi Kemnaker akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR Lebaran 2025. (Foto: Pexels/Ahsanjaya)

adainfo.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif dan rekomendasi terkait kelangsungan bisnis perusahaan.

“Dari sanksi administratif sampai kepada rekomendasi perihal tentang kelangsungan bisnis usahanya,” ujar Yassierli dikutip Selasa (25/3/2025).

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pihaknya akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR.

Setelah proses penyelidikan selesai, selanjutnya akan memberikan rekomendasi sanksi bagi pelanggar.

“Jadi memang, kami juga harus data dulu,” tambahnya.

Aturan Pemberian THR 2025

Menaker Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja tahun 2025.

“THR wajib di bayarkan tujuh hari sebelum hari raya, secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” tegas Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dengan aturan ini, pihak kementerian ingin memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi.

Kemudian juga tidak ada keterlambatan pembayaran THR seperti yang terjadi di beberapa kasus sebelumnya.

Kemnaker Buka Posko THR untuk Layanan Pengaduan

Sebagai langkah tambahan, Kemnaker secara resmi telah membuka Posko THR 2025 di Kantor Kemnaker, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Posko THR akan beroperasi hingga 7 April 2025.

Hal tersebut akan di kelola oleh 40 pegawai Kemnaker yang bertugas sebagai mediator hubungan industrial.

“Yang bertugas di posko ini yaitu pegawai-pegawai Kemnaker berjumlah 40 orang sampai tanggal 7 April 2025 yang bertugas adalah para mediator hubungan industrial,” jelas Indah.

Bagi pekerja yang memiliki keluhan mengenai pembayaran THR, mereka dapat langsung menghubungi.

Ataupun dengan mendatangi Posko THR untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan THR

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, Kemnaker akan menjatuhkan sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pemberian sanksi ini sebagai peringatan keras bagi perusahaan agar mematuhi kewajiban mereka terhadap pekerja.

Menaker Yassierli mengimbau perusahaan untuk tidak mengabaikan hak pekerja.

Terutama dalam momen Lebaran yang menjadi waktu penting bagi para pekerja dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan haknya. THR ini bukan hanya kewajiban, namun juga hak yang harus di penuhi,” tegasnya.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan, mereka dapat melakukan pengaduan melalui beberapa saluran resmi Kemnaker.

Cara mengajukan laporan pengaduan THR antara lain satang langsung ke Posko THR Kemnaker di Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu bisa melaporkan via website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

Selanjutnya menghubungi call center Kemnaker untuk konsultasi dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Setiap laporan yang masuk akan di tindaklanjuti oleh tim mediator hubungan industrial guna memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *