Pemkot Depok Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Gratifikasi
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 356/162/Irda/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2025, yang di terbitkan pada 14 Maret 2025.
Melalui SE yang di keluarkan pada 25 Maret 2025, Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.
Terutama dalam pengendalian gratifikasi yang berhubungan dengan perayaan hari raya keagamaan atau perayaan besar lainnya.
ASN Wajib Jadi Teladan dalam Pencegahan Gratifikasi
Dalam poin kedua SE, ASN di tekankan untuk menjadi teladan dengan tidak memberi.
Ataupun juga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya.
Termasuk di antaranya adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Lalu, bentuk lain atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.
Tindakan ini dilarang keras karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya di wajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
Bingkisan Makanan dan Minuman Harus Sebagai Bantuan Sosial
Pemkot Depok memberikan solusi bagi ASN atau pejabat negara yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa.
Mereka dapat menyalurkan bingkisan tersebut sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.
Namun, proses ini harus dengan pendokumentasian dan dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
Selanjutnya, UPG akan merekapitulasi laporan tersebut dan menyampaikannya kepada KPK.
Selain pengendalian gratifikasi, SE ini juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Imbauan untuk Perusahaan dan Masyarakat
Tak hanya di tujukan kepada ASN, dalam edaran ini Wali Kota Depok juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan korupsi.
Mereka di imbau untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada ASN atau penyelenggara negara dalam bentuk apa pun.
Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.