Sanksi Menanti Untuk Wali Kota Depok

DV
Bima Arya Sampaikan akan beri Sanksi untuk wali kota depok

adainfo.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya akan menegur dan memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.

Teguran dan sanksi ini akan di sampaikan melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta oleh pembina kepegawaian di setiap dinas terkait.

Teguran dan Sanksi Menanti

Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan penggunaan aset negara.

“Ya, kita akan tegur. Sanksinya tentu akan di sampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima Arya kepada awak media.

Sebagai mantan Wali Kota Bogor, Bima memahami pentingnya aturan mengenai aset negara dan pemanfaatannya yang tepat.

Ia menegaskan bahwa mobil dinas di berikan untuk mendukung kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

Mobil Dinas adalah Aset Negara, Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Bima Arya menekankan bahwa mobil dinas merupakan fasilitas negara yang harus di gunakan secara bijaksana dan sesuai peruntukannya.

Mudik, menurutnya, adalah kepentingan pribadi yang tidak boleh di campuradukkan dengan urusan pekerjaan.

ASN seharusnya dapat memahami batasan ini agar tidak menyalahi aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Risiko Kerusakan dan Kerugian Negara

Selain menyalahi aturan, penggunaan mobil dinas untuk mudik juga berisiko menimbulkan kerugian negara.

Perjalanan jauh yang di tempuh saat mudik meningkatkan risiko kerusakan kendaraan, yang pada akhirnya akan membebani anggaran negara untuk perbaikan atau perawatan kendaraan tersebut.

“Mobil dinas yang di gunakan untuk mudik Lebaran berisiko tinggi mengalami kerusakan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian negara,” jelas Bima.

Atas dasar itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN agar lebih bijaksana dalam menggunakan kendaraan dinas.

ASN Di minta Patuhi Aturan

Dalam kesempatan yang sama, Bima Arya juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar lebih ketat dalam mengawasi penggunaan mobil dinas oleh ASN di wilayahnya.

Menurutnya, aturan mengenai penggunaan fasilitas negara ini sudah lama berlaku dan tidak berubah.

“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tegas Bima.

Reaksi Publik dan Tindakan Selanjutnya

Sebelumnya Kebijakan Wali Kota Depok yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik menuai banyak kritik dari masyarakat.

Banyak yang menilai bahwa ASN seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menaati aturan dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Kemendagri akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Teguran dan sanksi ini di harapkan dapat menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait fasilitas negara.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *