SE Baru Terbit, WFA ASN Lanjut Sampai 8 April 2025
adainfo.id – Pemerintah resmi mengumumkan Surat Edaran (SE) terkait masa Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang diperpanjang hingga 8 April 2025.
Hal tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas mobilitas masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan publik.
Keputusan ini melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang di teken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, pada Jumat, 4 April 2025.
Keputusan ini bukan tanpa alasan, karena mulai berjalannya arus balik Lebaran 1446 Hijriah
Kemudian juga Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang perkiraan pergerakan masyarakat akan melonjak tajam.
Dalam upaya untuk mengantisipasi kemacetan, kepadatan transportasi, serta menjaga keselamatan dan keamanan mobilitas warga.
Fleksibilitas bagi para ASN pun menjadi solusi efektif tanpa mengorbankan produktivitas pemerintahan.
Perpanjangan WFA PNS 2025 Jadi Solusi Arus Balik
Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan masa WFA merupakan bentuk respons cepat atas masukan dari berbagai pihak.
Termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan sejumlah stakeholder transportasi nasional.
Hal ini demi menjamin layanan publik tetap optimal sekaligus mengakomodasi realitas sosial pasca-libur panjang.
“Langkah ini di ambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,” ujar Rini dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Bahkan, sejak Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 sebelumnya, pengaturan WFA telah di terapkan selama empat hari, yakni dari Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Namun dengan situasi terkini, perpanjangan ini dianggap sebagai keputusan yang proporsional.
Aturan Fleksibel Tapi Tetap Akuntabel
Poin penting dalam SE terbaru ini adalah bahwa pelaksanaan WFA harus tetap berada dalam koridor akuntabilitas kinerja, pengukuran yang jelas, hingga tidak mengganggu layanan publik.
Artinya, meskipun para ASN bisa bekerja dari rumah atau tempat lain, tugas utama dan tanggung jawab mereka tidak boleh terabaikan.
Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah di minta menyesuaikan skema kerja sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Penjadwalan, pembagian tugas, hingga sistem pendukung berbasis teknologi informasi harus siap agar tidak ada penurunan dalam kualitas pelayanan.
Pelayanan Publik Tak Boleh Libur
Menteri Rini juga memberikan penekanan khusus pada layanan-layanan yang bersifat esensial
Layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti kesehatan, transportasi publik, kepolisian, dan layanan administrasi penting lainnya tetap harus berjalan tanpa gangguan.
Instansi pelaksana di minta untuk melakukan pengaturan jadwal kerja proporsional dan menyiapkan sumber daya manusia serta sistem TI pendukung yang memadai.
Langkah ini sejalan dengan praktik selama arus mudik sebelumnya yang berjalan dengan relatif lancar.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah,” tegas Rini.
“Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif,” papar Rini.
Perluas Kolaborasi Lintas Instansi
Dalam masa WFA PNS di perpanjang 2025 ini, Menteri PANRB juga menyerukan pentingnya kerja sama lintas instansi.
Menurutnya, kelancaran tugas pemerintahan selama masa kritis seperti arus balik dan hari besar keagamaan memerlukan sinergi yang kuat antar pimpinan dan antar kementerian.
Dengan kolaborasi yang solid, pemerintah berharap bahwa efektivitas layanan publik tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan birokrasi tetap tinggi.