Tragis! Maling Ayam Tewas Dikeroyok, 8 Orang Terancam 12 Tahun

DV
Ilustrasi

adainfo.id – Peristiwa memilukan mewarnai Hari Raya Idul Fitri 2025. Seorang pria bernama Taryana (35), warga Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, meregang nyawa setelah menjadi korban pengeroyokan.

Ia di duga tertangkap basah mencuri ayam di sebuah peternakan dan di hukum massa dengan cara tragis yang menggemparkan publik.

Kisah ini bukan sekadar kabar burung, tetapi sebuah tragedi yang menguak realitas kejam dan timpangnya keadilan di masyarakat.

Fakta Lengkap Peristiwa Pengeroyokan

Insiden ini terjadi pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Taryana tertangkap basah oleh penjaga saat di duga mencuri ayam.

Dalam kondisi panik dan tanpa perlindungan hukum, ia menjadi bulan-bulanan penjaga peternakan yang terlanjur naik pitam.

Bukan hanya dipukuli di lokasi, Taryana bahkan di seret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli, di mana aksi pengeroyokan kembali berlanjut hingga menyebabkan kematian.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, total delapan tersangka telah diamankan terkait insiden ini.

Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan pasal tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

KDM Kunjungi Keluarga Korban dan Beri Bantuan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menunjukkan sikap empatik yang menyentuh publik. Pada Jumat, 4 April 2025, KDM menyambangi rumah duka dan bertemu langsung dengan istri korban, Yeni, yang kini harus berjuang membesarkan anak tanpa kehadiran sang suami.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi tidak hanya menyampaikan bela sungkawa, namun juga memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 5 juta.

Bantuan ini di harapkan dapat menjadi titik balik bagi Yeni dan keluarganya yang kini berada dalam kesulitan ekonomi.

Potret Kehidupan Taryana Sebelum Peristiwa

Yeni mengungkap bahwa Taryana bukan pengangguran seperti yang di gambarkan banyak pihak. Ia bekerja sebagai tukang ojek dan tukang parkir, meskipun kehidupannya jauh dari kata cukup. Bahkan, sepeda motor yang dulu di milikinya terpaksa di jual demi mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Namun, Kapolsek Tanjungsiang mengonfirmasi bahwa Taryana memang memiliki catatan kriminal, termasuk kasus pencurian kencur milik warga.

“Tahun 2020 kita proses karena beberapa kejadian, warga minta di lanjutkan,” ucap Kapolsek dalam keterangannya.

Pernyataan Tegas dari KDM: Pengeroyokan Tidak Bisa Di benarkan

Meskipun Taryana memiliki riwayat kriminal, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia menyampaikan bahwa kematian tidak sebanding dengan kesalahan yang di lakukan korban.

“Kenapa jadi viral? Karena yang di curinya hanya ayam, tapi nyawanya melayang. Ini ketimpangan hukum yang harus jadi evaluasi kita bersama,” ujar Dedi.

Respons Netizen dan Keresahan Akan Ketidakadilan

Kisah ini segera menyulut perdebatan hangat di media sosial. Banyak netizen menyoroti betapa ironisnya hukum di negeri ini. Maling ayam bisa tewas di hakimi massa, namun koruptor yang merugikan negara hingga miliaran rupiah justru bisa bebas, bahkan mendapat remisi dan fasilitas mewah di penjara.

“Kalau maling ayam sampai di bunuh, lalu maling uang rakyat kok malah disambut bak pahlawan?” tulis salah satu netizen di Twitter.

Tanggapan serupa membanjiri kolom komentar berbagai media online, memperlihatkan kemarahan publik atas standar ganda dalam penegakan hukum.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *