Wajib Hadir, ASN Pemkot Depok Masuk 8 April 2025
Adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya wajib kembali masuk pada Selasa, 8 April 2025.
Kepastian tersebut menjadi penegasan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 H yang telah berakhir pada 7 April.
Meski Kementerian PAN-RB telah memberikan opsi fleksibilitas bekerja melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025, Pemkot Depok tetap mengambil langkah tegas. Tidak ada kompromi: ASN harus hadir secara fisik untuk menjamin kelancaran pelayanan publik di hari pertama kerja pascalibur.
Kedisiplinan ASN Jadi Sorotan Usai Cuti Bersama
Dalam keterangan resmi yang diterima dari Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, ditegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang menambah masa libur tanpa izin. Mengingat 8 April 2025 bukan bagian dari cuti bersama, semua pegawai pemerintahan diminta kembali aktif seperti biasa.
“Pelayanan masyarakat harus segera pulih. Kita tidak ingin terjadi penundaan yang berlarut-larut dalam pelayanan administratif setelah libur panjang,” ujar Rahman dikutip, Senin 7 April 2025.
FWA Diperbolehkan Tapi Tidak Diterapkan di Depok
Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB memang menyebutkan bahwa instansi boleh menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April. Namun, kebijakan ini bersifat opsional, dan Pemkot Depok memilih untuk tidak mengambil opsi tersebut.
Alasannya jelas dan sangat relevan: lonjakan permintaan layanan masyarakat setelah libur panjang harus segera ditangani. Pelayanan KTP, akta kelahiran, perizinan usaha, dan berbagai layanan lain sangat dibutuhkan setelah masyarakat kembali dari mudik atau liburan.
Sidak Akan Digelar di Semua Perangkat Daerah
Untuk memastikan disiplin pegawai tetap terjaga, BKPSDM Kota Depok akan langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama masuk kerja.
Seluruh perangkat daerah akan menjadi sasaran, guna mengantisipasi adanya pegawai yang mencoba memperpanjang libur secara diam-diam.
“Kami akan turun langsung. Ini penting agar masyarakat percaya bahwa pemerintahan tetap hadir dan melayani, bukan justru menghilang setelah liburan,” tegas Rahman.
Pelayanan Publik Harus Berjalan Tanpa Tunda
Bukan rahasia lagi bahwa pasca-Lebaran dan libur nasional, arus permintaan layanan publik biasanya melonjak drastis. Oleh karena itu, Pemkot Depok ingin memastikan tidak ada kekosongan pelayanan di awal pekan tersebut.
Dengan kesiapan penuh dari ASN, diharapkan tidak terjadi penumpukan antrean atau keterlambatan proses layanan di dinas-dinas penting seperti Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan lainnya.
Apa Sanksinya Jika ASN Mangkir?
Mereka yang tidak hadir tanpa keterangan jelas dan resmi akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah Kota tidak akan ragu untuk menindak ASN yang melanggar aturan kehadiran ini.
Komitmen Pemkot Depok untuk Pelayanan Prima
Dengan pengawasan ketat dan komitmen penuh, Pemkot Depok ingin menegaskan bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama. ASN dituntut bukan hanya untuk hadir, tetapi juga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga.
Situasi pasca libur panjang bukan alasan untuk lamban atau malas. Justru saat inilah kehadiran ASN benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.