Kecelakaan di Tol Cijago Depok, Sopir Mobil Box Tewas
adainfo.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Cinere – Jagorawi (Cijago), Depok.
Insiden nahas ini menyebabkan satu orang pengemudi mobil box bernama Riko Fafan Yuniawan tewas pada Rabu, 9 April 2025 siang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di KM 43.400 B, tepatnya dekat Pintu Tol Margonda 3, Kota Depok.
Kronologi Kecelakaan di Tol Cijago Depok
Menurut keterangan Wakasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Yayat, kecelakaan bermula ketika ada mobil yang pecah ban belakang kanan.
Mobil tersebut adalah Mitsubishi Colt Box bernopol B 9956 FRW yang di kemudikan Khodir.
Saat itu, Riko Fafan Yuniawan yang sedang melintas menggunakan Daihatsu Box B 6431 KCG melihat kejadian tersebut dan langsung berhenti untuk membantu.
“Korban berhenti di depannya, bukan di belakangnya, mungkin karena sesama sopir ingin membantu,” jelas Kompol Yayat saat diwawancarai awak media, Kamis (10/4/2025) malam.
Saat proses perbaikan pecah ban berlangsung, tiba-tiba truk Hino bernomor polisi B 9329 UXV melaju dari arah belakang dan menabrak kendaraan yang sedang dalam perbaikan itu.
Korban Tewas Akibat Luka di Kepala
Akibat kerasnya tabrakan, Riko Fafan Yuniawan mengalami luka robek terbuka pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, Khodir, sopir Colt Box yang mengalami pecah ban, mengalami luka robek di bagian wajah dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban meninggal sudah langsung di bawa ke rumah sakit,” ungkap Kompol Yayat.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Periksa Saksi
Mendapati laporan kecelakaan tersebut, Satlantas Polres Metro Depok langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Selain itu, seluruh kendaraan yang terlibat telah di amankan ke Pool Satlantas Laka Jalan Merdeka, Depok, guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi truk Hino yang saat ini sedang di amankan.
Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara
Kompol Yayat menegaskan, pihaknya tengah mendalami penyebab kecelakaan, termasuk rencana melakukan tes urin terhadap sopir truk.
“Apabila terbukti bersalah, pengemudi truk Hino tersebut terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga tengah mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengetahui kronologi kejadian secara lebih detail.