e-SIM, Solusi Baru Tangkal Kejahatan Siber
adainfo.id – Pemerintah Indonesia tengah mendorong salah satu langkah strategis, yaitu percepatan migrasi ke teknologi e-SIM atau Embedded Subscriber Identity Module.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid resmi mengumumkan langkah ini dalam acara sosialisasi kebijakan digital nasional di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sebagai bentuk upaya untuk terus memperkuat komitmen dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital,” tegas Meutya Hafid dilansir melalui keterangan resminya pada laman Komdigi, Minggu (13/4/2025).
e-SIM: Teknologi Masa Depan, Solusi Keamanan Data
Berbeda dari kartu SIM fisik konvensional, e-SIM tertanam langsung dalam perangkat dan tidak dapat dipindah atau diperjualbelikan secara bebas.
Hal ini menjadikannya sebagai alat yang lebih aman dan efisien dalam manajemen identitas pengguna telekomunikasi.
Meutya menjelaskan bahwa e-SIM memiliki sejumlah keunggulan utama seperti proteksi lebih tinggi terhadap kebocoran data dan penipuan digital.
Kemudian, penguatan sistem verifikasi melalui biometrik, mendukung perkembangan Internet of Things (IoT), serta meningkatkan efisiensi layanan operator seluler.
“Dengan e-SIM, kita mencegah praktik-praktik seperti spam, phishing, judi online, hingga pemalsuan identitas yang marak terjadi saat ini,” lanjut Meutya.
Pembatasan NIK: Lindungi Identitas dari Penyalahgunaan
Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang pendaftarannya bisa dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, batas maksimal adalah 3 nomor per operator dan maksimal 9 nomor untuk tiga operator berbeda.
Namun, banyak pihak masih menyalahgunakan satu NIK untuk mendaftar lebih dari 100 nomor aktif, yang kemudian mereka pakai untuk aktivitas ilegal.
“Ini sangat rawan kejahatan digital, dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya bisa disalahkan atas sesuatu yang bukan perbuatannya,” ujar Meutya.
Peraturan Baru: Verifikasi Lebih Ketat, Ruang Digital Lebih Bersih
Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru untuk memperkuat sistem verifikasi dan memperketat batas penggunaan NIK.
Permen ini akan menjadi dasar hukum untuk pengawasan lebih ketat terhadap registrasi nomor baru, Aktivasi e-SIM.
Kemudian, integrasi sistem biometrik nasional dan validasi data kependudukan.
Apresiasi untuk Operator Seluler
Menkomdigi turut mengapresiasi kontribusi operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren.
Mereka telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM baik melalui gerai fisik maupun secara online.
Pemerintah mendorong operator untuk aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye migrasi nasional yang juga dikenal sebagai Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Kami belum mewajibkan migrasi, tetapi sangat menganjurkan bagi masyarakat yang perangkatnya sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih,” kata Meutya.
Tantangan Besar, Komitmen Lebih Besar
Dengan 350 juta nomor seluler aktif dan populasi 280 juta jiwa, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan dan perlindungan data pelanggan.
Dalam konteks itu, transformasi ke e-SIM bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan strategis nasional.
“Gerakan ini bukan sekadar teknis, tetapi langkah kolektif kita untuk membangun ekosistem digital yang bersih, aman, dan bertanggung jawab,” pungkas Meutya.