Keluarkan Larangan Pungutan di Jalan, Ini Isi SE Gubernur Jabar
adainfo.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penertiban pungutan di jalan raya di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jabar menyampaikan SE Nomor 37/HUB.02/KESRA kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Jabar.
Gubernur Jabar mengambil langkah tersebut untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas serta menciptakan ruang publik yang lebih aman dan nyaman.
Isi SE Gubernur Jabar
Dalam hal ini, Gubernur Jabar mengeluarkan SE pada tanggal 14 April 2025 yang menginstruksikan penertiban jalan-jalan umum dari segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat di sepanjang jalan raya.
Ini berlaku untuk segala jenis penggalangan dana yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Baik yang berhubungan dengan pembangunan tempat ibadah maupun kegiatan sosial lainnya.
Dalam surat yang diunggah pada akun Instagram resmi KDM, Gubernur Jabar meminta kepada para pejabat daerah untuk melaksanakan hal-hal berikut:
1. Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya.
2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk:
a. Membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
b. Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.
3. Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ia menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Larangan Pungutan di Jalan: Fokus pada Keselamatan Lalu Lintas
Sebelumnya, kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dedi Mulyadi pada akun Instagram-nya.
“Untuk seluruh warga Jabar kami sampaikan bahwa mulai Senin, 14 April 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan Surat Edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ujar KDM dalam postingannya pada Sabtu (12/4/2025).
Menurut KDM, meskipun banyak penggalangan dana di jalan raya yang memiliki tujuan mulia, seperti pembangunan tempat ibadah, hal tersebut justru dapat membahayakan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Kegiatan itu seringkali menimbulkan gangguan dan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan.
“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas akan dilarang,” tegas KDM.
Pemda Diminta untuk Tindak Lanjut dan Antisipasi
Kang Dedi juga menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan daerah, termasuk kepala desa, camat, bupati, dan wali kota untuk segera menindaklanjuti SE ini dengan langkah konkret.
Diharapkan mereka dapat melakukan antisipasi dampak sosial yang mungkin terjadi akibat pelarangan tersebut.
Kemudian, mencari solusi atas kebutuhan pembangunan yang selama ini bergantung pada pungutan di jalan raya.
KDM juga menekankan bahwa hal ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan tempat ibadah atau fasilitas umum lainnya.
Sebaliknya, pemerintah provinsi siap bekerja sama untuk mencari solusi yang lebih baik dalam pendanaan pembangunan yang tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban umum.
Solusi untuk Pembangunan Tempat Ibadah
KDM juga menyampaikan penjelasan bila nantinya akan ada kesulitan dalam pembangunan tempat ibadah tersebut.
“Kalau ada pembangunan masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya, kita akan bersama-sama menyelesaikan masalahnya, karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam,” ujar KDM.
Dengan demikian, meskipun ada larangan pungutan di jalan, KDM menerangkan bahwa pihaknya akan membantu dan memberikan solusi.
Itu supaya proses pembangunan tempat ibadah tetap bisa berjalan dengan lancar.
Menjaga Martabat dan Keadaban Publik
KDM menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pembangunan yang beradab dan menjaga martabat ruang publik serta pengguna jalan.
Menurutnya, jalan raya adalah fasilitas yang harus digunakan sesuai dengan fungsinya.
Yakni untuk kepentingan lalu lintas umum, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan lain yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” ujar KDM.
Dukungan untuk Pembangunan yang Adil dan Makmur
KDM berharap agar seluruh masyarakat Jawa Barat dapat mendukung kebijakan ini dan bekerja sama untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman di jalan raya.
Ia juga berharap agar warga Jabar dapat berpikir bersama mengenai solusi yang adil bagi semua pihak.
Terutama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merugikan banyak pihak.
“Terima kasih, salam untuk semuanya, tetap semangat. Mari kita wujudkan citra rasa pembangunan yang beradab, adil, dan makmur,” tutup KDM dalam pengumuman di media sosialnya.